Kendaraan Yang Melanggar Lalu Lintas Di Blitar Ditandai Janur Kuning
Blitar, infobanua.co.id – Polres Blitar, menginformasikan jika kendaraan mudik yang melanggar lalulintas di wilayah hukumnya akan di tandai dengan Janur Kuning.
Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Kadek Aditya Yasa Putra, mengatakan, Satlantas Polres Blitar tidak akan memberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama mudik lebaran tahun 2022 ini.
“Selama Operasi Ketupat Semeru 2022 yang berlangsung hingga 09 Mei 2022 mendatang, polisi akan menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai Janur Kuning,” kata Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Kadek Aditya Yasa Putra, Sabtu 23-04-2022.
Menurut Kadek, Janur Kuning tersebut diikatkan pada kendaraan pemudik.
“Janur Kuning akan diikatkan pada kerangka plat nomor kendaraan yang digunakan warga yang melanggar aturan lalulintas,” jlenyrehnya.
Selanjutnya Kadek berharap dengan tanda Janur Kuning, pelanggar bisa lebih hati-hati dan mematuhi peraturan lalu-lintas selama perjalanan selanjutnya.
Meski tidak ditilang petugas kepolisian akan mencatat identitas dan nomor polisi kendaraan pelanggar.
“Memang pada mudik lebaran tahun 2022 ini ada kebijakan tidak adanya sanksi tilang selama Operasi Ketupat. Sehingga untuk mengimbangi hal itu kami akan mengintensifkan kampanye tertib berlalu lintas kepada para pengguna jalan,” pungkasnya.
(Eko.B).