ASN Kota Blitar Dilarang Perpanjang Cuti Lebaran
Blitar, Infobanua.co.id –Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, menyatakan bahwa, ASN dilingkup Pemkot Blitar dilarang menambah atau memperpanjang cuti lebaran.
Jika melanggar maka akan dikenai sanksi penangguhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Wali Kota Blitar, Santoso, mengatakan, libur dan cuti lebaran tahun ini sudah termasuk cukup panjang. Sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak hadir apel bersama pasca libur lebaran pada 09 Mei 2022 mendatang.
“Nantinya jika ditemukan ASN bolos atau melanggar tidak hadir apel, maka ASN yang bersangkutan akan dikenai sanksi penangguhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” kata Walikota Blitar, Santoso, Kamis, 28-04-2022.
Menurut Santoso, sedangkan untuk ASN yang benar-benar memiliki kepentingan mendesak, hal tersebut harus dibuktikan dengan alasan yang tepat.
“Kami telah menginstruksikan ke seluruh kepala OPD untuk mengawasi kehadiran para ASN,” jlentrehnya.
Lebih dalam Santoso, meminta agar seluruh ASN untuk dapat memanfaatkan momen libur dan cuti Idul Fitri kali ini, bersilaturahmi bersama keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Kami minta agar seluruh ASN dapat memanfaatkan momen libur dan cuti Idul Fitri ini, untuk bersilaturahmi bersama keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dengan benar dan ketat,” pungkasnya.
(Eko.B)