Blitar, Infobanua.co.id –Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, menyatakan bahwa, ASN dilingkup Pemkot Blitar dilarang menambah atau memperpanjang cuti lebaran.
Jika melanggar maka akan dikenai sanksi penangguhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Wali Kota Blitar, Santoso, mengatakan, libur dan cuti lebaran tahun ini sudah termasuk cukup panjang. Sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak hadir apel bersama pasca libur lebaran pada 09 Mei 2022 mendatang.
“Nantinya jika ditemukan ASN bolos atau melanggar tidak hadir apel, maka ASN yang bersangkutan akan dikenai sanksi penangguhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” kata Walikota Blitar, Santoso, Kamis, 28-04-2022.
Menurut Santoso, sedangkan untuk ASN yang benar-benar memiliki kepentingan mendesak, hal tersebut harus dibuktikan dengan alasan yang tepat.
“Kami telah menginstruksikan ke seluruh kepala OPD untuk mengawasi kehadiran para ASN,” jlentrehnya.
Lebih dalam Santoso, meminta agar seluruh ASN untuk dapat memanfaatkan momen libur dan cuti Idul Fitri kali ini, bersilaturahmi bersama keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Kami minta agar seluruh ASN dapat memanfaatkan momen libur dan cuti Idul Fitri ini, untuk bersilaturahmi bersama keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dengan benar dan ketat,” pungkasnya.
(Eko.B)
Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day Telkomsel…
Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…
Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…
Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…
Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…
Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…