Blitar, Infobanua.co.id –Polres Blitar menginformasikan, jika libur Hari Raya Idulfitri, pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Blitar diliburkan mulai tanggal 29 April hingga 09 Mei 2022.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut, bisa diperpanjang hingga tanggal 09 Mei 2022 mendatang.
Kasatlantas Polres Blitar, AKP Kadek Aditya mengatakan, himbauan tersebut sudah diedarkan sejak hari Rabu 27 Mei 2022 kemarin.
Hal ini agar dapat dipahami oleh warga masyarakat supaya tidak kecewa.
“Sudah kami beri himbauan. Diliburkan mulai tanggal 29 April sampai dengan 09 Mei 2022,” kata Kasatlantas Polres Blitar, AKP Kadek Aditya, Kamis 28-04-2022.
Menurut Kadek, tapi jika nanti memperpanjangnya lebih dari tanggal 17 maka kami nyatakan hangus dan wajib membuat SIM baru.
Selain pengurusan SIM, pengurusan di Samsat juga libur.
Semua pengurusan terakhir besok hari Jum’at 29-04-2022. Untuk itu jika ada kendaraan yang surat-suratnya habis masa berlakunya, besuk masih bisa diperpanjang. Namun selebihnya bisa diperpanjang pada Senin 09 Mei 2022 mendatang.
“Kalau SIM meski habis masa berlakunya tidak masalah. Yang penting sesuai himbuan yang sudah di jadualkan. Sementara untuk Samsat bisa diperpanjang sesuai himbuan juga,” pungkasnya.
(Eko.B).
Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day Telkomsel…
Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…
Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…
Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…
Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…
Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…