Ribuan Tanah di Desa Sidomulyo, Kab.Blitar, Didaftarkan PTSL
Blitar, Infobanua.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, tahun 2022 ini telah mendaftarkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 2.270 bidang tanah di Desa-nya.
Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, Yoyon Widiyanyo, mengatakan, pada tahun 2022 ini, dari 2.270 bidang tanah yang didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, sudah ada 213 bidang tanah yang sudah terakomodir di PTSL melalui tahap tiga.
Sedang untuk bidang tanah yang belum didaftarkan, sekarang masih dilakukan pendataan dan penghitungan.
Dari bidang tanah yang didata dan dihitung tersebut, nantinya akan didaftarkan pada tahun 2023.
Pihaknya berharap bidang tanah di Desa Sidomulyo pada kemudian hari sudah bersertifikat PTSL.
“Semoga untuk warga Desa Sidomulyo yang sudah menerima sertifikat PTSL bisa bermanfaat. Karena dengan memegang sertifikat PTSL maka legalitas bidang tanah yang dimiliki sudah memiliki kedudukan hukum yang jelas dan tegas,” kata Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, Yoyon Widiyanyo, Jum’at 29-04-2022.
Menurut Yoyon, Pemerintah Desa Sidomulyo, telah menginstruksikan kepada setiap Ketua RT untuk mengkoordinasikan kepada warganya terkait pendaftaran PTSL.
Ini dilakukan dalam rangka mensertifikasi bidang tanah milik warga masyarakat di Desa Sidomulyo agar dapat direalisasikan.
“Kami berharap, dengan adanya PTSL, dapat membawa kemanfaatan besar bagi warga masyarakat Desa Sidomulyo,” pungkasnya.
(Eko.B)