Blitar, Infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, menginfomasikan jika ratusan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blitar tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) karena belum terakomodir dalam regulasi.
Berbeda dengan ASN, TNI, POLRI yang mendapatkan THR, hingga kini tidak ada alokasi atau jatah THR bagi tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkup Pemerintahan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto, mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pemberian THR, tidak ada ketentuan tentang pemberian THR untuk tenaga non ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah.
“Sehingga kami juga tidak bisa mengalokasikan anggaran khusus untuk mereka yang bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto, Jum’at 29 April 2022.
Menurut Kurdianto, sesuai ketentuan THR hanya diberikan kepada Guru yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sudah dicairkan sejak Senin 25 April 2022 lalu.
“Di Kabupaten Blitar jumlah tenaga Non PNS seperti yang disebut dengan tenaga harian lepas mencapai ratusan yang tersebar di semua OPD,” pungkasnya.
(Eko.B)
Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…
Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…
Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…
Jakarta, 31 Desember 2024 – VRITIMES, platform berita yang berfokus pada penyampaian informasi terkini dengan…
Jakarta, 30 Desember 2024 – VRITIMES, platform media digital yang dikenal inovatif dalam penyajian berita…
Jakarta, 29 Desember 2024 – VRITIMES, platform berita digital yang fokus pada jurnalisme berkualitas, dengan…