Polda Kaltara Berhasil Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sekatak
Kaltara, infobanua.co.id – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil membongkar yang diduga tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.
Direktur Kriminal Khusus AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat terkait tambang ilegal yang ada di desa penduduk setempat.
Tim gabungan Ditkrimsus Polda Kaltara dan Sat Reskrim polres bulungan yang dipimpin langsung oleh Hendy F Kurniawan .Dirkrimsus Polda Kaltara mendapatkan adanya kegiatan Pengelolaan material emas dengan cara rendaman. Setelah melakukan introgasi polisi kemudian menanyakan legalitas serta kepemilikannya, ternyata pihak tambang tidak dapat menunjukkan legalitas yang diminta.
Hendy menjelaskan kronologis penangkaoan,pada hari Sabtu, tanggal 30 April 2022 sekitar pukul 08.00 wita tim mendapatkan informasi terkait Tindak Pidana Illegal Mining oleh sebab itu tim melakukan pengumpulan keterangan dilapangkan.Setelah mendapatkan informasi tambahan, pada tanggal 30 April 2022 sekitar pukul 11.00 Wita, Tim langsung menuju lokasi tambang emas Illegal di Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kab. Bulungan. Sesampainya dilokasi, Tim mendapatkan kegiatan Pengelolaan material emas dengan cara rendaman yang dilakukan M.Idrus, kemudian ditanyakan legalitas dan kepemilikannya, ternyata tidak dapat menunjukkan legalitas yang diminta. Oleh sebab itu Tim membawa M. Idrus beserta pekerja lainnya untuk dibawa ke Polres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 kunci Excavator Warna Hitam, 8 Karung @ 3/4 Karung Sampling karbo, 1 karung sampel tanah rendaman, 1 Buah Selang,Alkon,Botol Perak, 3 Unit Excavator, 1 Unit Dozer Merk Komatsu, 1 Set Alat Uji Kandungan Emas, 1 Buah Blower, 1/2 Hydrogen Peroksida (Soda Api), 1 Unit DT Dw 8495 Lk, 4 1/2 Botol Air Keras, dua Piring Untuk Haluskan Sempel Tanah, Kompol Portabel, dua buah Gas 1 sudah terpakai, 5 Handpone ,2 Buah Timbangan,dua Kaleng CN ( Dalam keadaan Terpakai),1 Buah Buku catatan kegiatan pengolahan Emas
Dengan dugaan pasal yang dilanggar yakni melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 jo 161 Undang Undang No. 3 / 2020. Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dari Hasil introgasi,pelaku mengakui telah melakukan Pengolahan Material emas dengan cara atau metode rendaman, tanpa dilengkapi dengan perijinan.Motif pelaku untuk mencari emas yang terkandung dalam material tanah yang berada di Lokasi tambang PT. BTM . (**)
indra