Barito Kuala – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. M. Lutfi Saifudiin, S.Sos melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Senin (9/5)
H. M. Lutfi mengungkapkan bahwa Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak “Kenapa saya memilih perda perlindungan anak, karena saya merasa bahwa upaya kita dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak saat ini sangatlah kurang. Salah satunya perlindungan terkait dengan tingginya kasus pernikahan dini,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, H. M. luthfi juga menjelaskan bahwa bahayanya pernikahan dini, bukan hanya membahayakan bagi ibunya tapi juga anak (bayi) yang belum saatnya mereka melahirkan.
Puluhan peserta yang kebanyakan para pemuda dan pemudi ini terlihat sangat antusias dalam menyimak sosialisasi yang dilakukan oleh Politisi Partai Gerindra ini,
“Harapan saya semoga upaya kita dalam melakukan sosialisasi perda perlindungan anak ini, bisa menurunkan angka pernikahan dini di Barito Kuala khususnya dan di Kalimantan Selatan pada umumnya” ujarnya lagi. ril
Brebes, infobanua.co.id - Realisasi program makan bergizi gratis Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pemerintah Kabupaten Brebes melaunching Satuan…
KUTAI KARTANEGARA, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah…
BATULICIN, infobanua.co.id – Sabtu (4/1/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), H. Ambo Sakka,…
KOTABARU, infobanua.co.id - Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti meninjau gedung DPRD Kotabaru yang baru. Bersama anggota DPRD…
GAMBUT, infobanua.co.id – Pasca pelaksanaan haul, masyarakat Kecamatan Gambut menggelar kegiatan gotong-royong membersihkan lingkungan dari…
Streetwear telah menjadi salah satu gaya fashion yang sangat populer, terutama di kalangan anak muda…