Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPRD Banjar, Polisi Minta Keterangan Lima Saksi
MARTAPURA – Tindak lanjut laporan polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar terus berproses di Satreskrim Polres Banjar.
Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Banjar mendengar klarifikasi atau wawancara terhadap dua orang perempuan yang bekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (12/5/2021).
Informasi dihimpun, jabatan kedua perempuan itu adalah Kepala Bagian Persidangan dan Kasubbag pada Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.
Itu artinya sudah lima orang yang dimintai klarifikasi terkait laporan korban, HM Rofiqi.
Baca juga: Pemalsuan Tandatangan Ketua DPRD Banjar Diproses, 2 Anggota Fraksi Gerindra Beri Kesaksian di Polisi
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi Serahkan Bukti ke Polisi
Untuk diketahui lima orang itu, adalah HM Rofiki, saksi korban, Irwan Bora dan Muhammad Syahrin, saksi yang mengetahui dugaan pemalsuan scan tanda tangan HM Rofiqi.
Kemudian, dua orang pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.
Seperti diwartakan dugaan pemalsuan tandatangan itu dilaporkan HM Rofiqi selaku saksi korban di SPKT Polres Banjar pada 28 April 2022 lalu.
HM Rofiqi adalah Ketua DPRD Kabupaten Banjar, masa bakti 2019-2024 sekaligus Ketua Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Banjar memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan ditemui sejumlah wartawan menegaskan proses penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu akan dilakukan semaksimal dan secepatnya.
Diakui Kasatreskrim Polres Banjar tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan saksi ahli dalam penanganan dugaan tanda tangan palsu tersebut.
“Kurang lebih lima orang yang sudah dimintai keterangan,” kata Iptu Fransiskus Manaan
Laporan polisi yang dibuat HM Rofiqi, berawal saat memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada 28 April 2022 itu terjadi silang pendapat hingga hampir ricuh.
Perbedaan pendapat terkait jadwal dan agenda rapat paripurna di undangan yang beredar berbeda dengan jadwal yang sudah diputuskan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Banjar.
Ternyata scan tanda tangan pimpinan DPRD Kabupaten Banjar, tidak seizin HM Rofiqi.
Apalagi, jadwal undangan yang beredar itu dinilai berbeda hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Banjar yang diketuai HM Rafiqi.
Akibat adu argumentasi scan palsu atau tidak palsu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, agenda pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar urung ditetapkan hingga kini.
Praktis kinerja Komisi IV dalam mengawal kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banjar tidak maksimal karena belum ditetapkan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi sebagai alat kelengkapan DPRD Kabupaten Banjar.
Padahal, Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar harus mengawasi kinerja mitranya dan hubungan kerja, seperri Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Kesra Setda Banjar, RSUD Ratu Zalecha, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Komisi IV juga memilki hubungan dengan instansi vertikal seperti Kementerian Agama, Tim PKK, KONI, KNPI, PMI, Kwarcab Pramuka, Perguruan Tinggi Swasta dan Negeri, Lembaga Swadaya Masyarakat, Majelis Ulama Indonesia dan Bagian Bina Mitra Polres Banjar.
sumber:
https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/05/12/kasus-pemalsuan-tanda-tangan-ketua-dprd-banjar-polisi-minta-keterangan-lima-saksi