infobanua.co.id
Beranda TANAH BUMBU Klinik Simpang Batulicin Menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan

Klinik Simpang Batulicin Menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan

Batulicin– Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) merupakan provider kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk penanganan kasus Kecelakaan Kerja (KK) ataupun Penyakit Akibat Kerja (PAK). Nah, terbaru Klinik Simpang Batulicin Sejak 18 Mei 2022 sudah menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra dalam penanganan kecelakaan kerja dan PAK bagi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ikhwan Nor Abyadh, Kepala Bidang Pelayanan di dampingi tim BPJS Ketenagakerjaan Batulicin mengatakan kerja sama dilakukan sebagai perluasan provider kasus KK-PAK dari perusahaan yang berada di wilayah Batulicin dan sekitarnya. “Dengan kerja sama ini kami harap pelayanan semakin bagus dan cepat,” katanya.

Hal senada diucapkan oleh Direktur Klinik Simpang Batulicin dr. Dina Mara Diana. Ia menjelaskan sangat senang dan bersyukur menjadi salah satu PLKK BPJS Ketenagakerjaan dan berharap kerjasama ini berjalan dengan baik dan akan banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja berobat di Klinik Simpang Batulicin,” jelasnya.

Dari Januari 2022 sampai dengan hari ini BPJS Ketenagakerjaan sudah menambah 5 (lima) Klinik Swasta diantaranya sebagai berikut : Klinik Permata Bunda 2 (Angsana), Permata Bunda 3 (Satui-Sungai Cuka), Klinik Kusuma Medika (Angsana), Klinik Rahmat Sebamban (Sebamban-Sungai Loban) dan terbaru Klinik Simpang Batulicin (Batulicin).

Dilain kesempatan Murniati selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin menyampaikan dengan adanya penambahan PLKK ini tentunya akan mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakan untuk berobat secara gratis dan memberikan kepuasan kepada peserta serta akan meningkatkan brand awareness BPJS Ketenagakerjaan, tentunya dengan pelayanan yang mudah dan nyaman akan membuat banyak pekerja yang belum menjadi peserta tertarik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik sektor formal maupun informal.

Perlu diketahui saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga menerima peserta sektor informal seperti nelayan, pedagang, ojek, penjual sayur dipasar pasar juga sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp. 16.800,- setiap bulannya sudah terlindungi di 2 (dua) program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Tentunya untuk mendaftar menjadi peserta juga sangat mudah ,pekerja bisa mendaftar dan membayar iuran B PJS Ketenagakerjaan melalui Kanal – Kanal yg bekerja sama , bisa datang langsung Kekantor Pos terdekat , melalui Agen Pos , Agen BNI dll , atau langsung datang ke Kantor BPJS ketenagakerjaan Batulicin , Pendaftaran cukup dengan membawa KTP saja.

rel/hms

Bagikan:

Iklan