infobanua.co.id
Beranda KALTARA DPRD Kabupaten Nunukan Gelar Rapat Paripurna Terhadap Nota LKPJ Bupati

DPRD Kabupaten Nunukan Gelar Rapat Paripurna Terhadap Nota LKPJ Bupati

Nunukan, infobanua.co.id –  Dewan  perwakilan rakyat daerah Kabupaten Nunukan bersama  pemeruntah Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna Ke- 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 – 2022, dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Nunukan privinsi kalimantan utara.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Saleh, SE,  hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP., M.Si, anggota DPRD,  Forkopimda, dan Rekan – Rekan Jurnalis.

Agenda Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah menyampaikan bahwa, Atas nama pemerintah Kabupaten Nunukan,  menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar – besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 yang lalu.

Kepada rekan – rekan forum pimpinan serta seluruh lapisan masyarakat serta semua stakeholder yang telah memberikan dukungan dan kontribusi secara nyata dalam mewujudkan berbagai capaian agenda pembangunan daerah di Kabupaten Nunukan,” ujar  Hanafiah.

Lebih lanjut Wakil Bupati Nunukan Hanafiah menjelaskan, belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer”.

“Secara keseluruhan, belanja daerah pada tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp. 1,37 Triliun, terealisasi sebesar Rp 1,33 Triliun dengan realisasi mencapai 97,69 persen,” kata Hanafiah.

Sementara itu, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp.1,34 Triliun rupiah, dapat direalisasikan sebesar Rp. 1,39 Triliun atau tercapai sebesar 104,02 persen,

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dari pemerintah pusat serta lain – lain pendapatan daerah yang sah.

Lanjud  Hanafiah, bahwa kita harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah tersebut dan mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2021 telah berakhir, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kabupaten Nunukan melalui rapat paripurna, dimana LKPJ ini pada hakikatnya merupakan laporan hasil penyelenggaraan”.

Sesuai dengan pedoman penyusunan LKPJ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam hal pencapaian kinerja program dan kegiatan sepenuhnya dijabarkan secara terperinci dan sistematis pada Bab III LKPJ Tahun Anggaran 2021 yang sesuai dengan pemetaan urusan (wajib dasar, wajib non dasar, pilihan dan penunjang) pemerintah Kabupaten Nunukan”.

“Pemkab Nunukan juga meraih prestasi dan penghargaan baik tingkat Provinsi maupun Nasional dalam berbagai urusan pembangunan” ujarnya (Yuspal)

Penulis : Yuspal.

Editor   : Ibrahim

Bagikan:

Iklan