Nunukan, infobanua.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan telah melakukan penangkapan terjadap produk-produk luar negeri yang diselundupkan ke wilayah kerjanya.
Salah satunya produk tekstil berupa karpet dan sajadah dengan jumlah ratusan lembar Serta barang lainya.
Karpet selundupan yang disita tersebut dihibahkan kepada Pemkab Nunukan, Kaltara untuk dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sehingga berdampak peningkatan perekonomian.
Penyerahan hibah ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur kepada Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid SE.MM.PHD pada Selasa, 14 Juni 2022.
Lanjuf Bupati nunukan bahwa Nilai dari seluruh barang hibah ini sebesar Rp260 juta lebih walaupun jumlah sitaan kepabeanan nunukan berjumlah 733 Lembar Karpet namun yang dihibahkan hanya sebagian saja ujar Bupati nunukan
Kepala Bea Cukau Chairul Anwar menyampaikan, barang hibah berupa karpet ini adalah sitaan yang dilakukan sejak 2019 hingga 2022 sebanyak 733 lembar karpet dan dua lembar sajadah dari 26 kali penindakan. Dimana, kata dia, telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan RI nomor S-12/MK.6/KNL1303/2022 tanggal 13 Juni 2022
Kepala Bea Cukau Nunukan melaporkan, barang sitaan yang dihibahkan ini menjadi bukti pelaksanaan tugas dan fungsi community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang. KPPBC Nunukan senantiasa melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Menurut Chairul, selaku kepala KPPBC Nunukan berkomitmen dalam upaya menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara dalam mengawasi dan menekan peredaran barang- barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.
Barang Sitaan Berupa Karpet dan sajadah yang disita bernilai Rp260.000.000 lebih dengan potensi kerugian negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor berjumlah Rp172 juta lebih.
Kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan, Barang milik negara eks penindakan tersebut adalah barang impor yang tidak memenuhi ketentuan, masuk ke wilayah pabean (Indonesia) dan melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006.
Kepala KPPBC Nunukan menegaskan karpet/ Alat sholat berupa sajadah termasuk dalam komoditi tekstil dan produk tekstil (TPT) pada saat diimpor wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait berupa Laporan Surveyor (LS)
(Yuspal)
Editor : Ibrahim
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…
Jakarta, 22 Desember 2024 – VRITIMES, sebuah platform distribusi siaran pers yang berfokus pada wilayah…
WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…
Kuliah adalah salah satu fase penting dalam kehidupan seorang mahasiswa. Di masa ini, penampilan menjadi…
Karawang, infobanua.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial…