TANJUNG SELOR – Upaya mencegah masuknya orang asing secara ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara), Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalimantan Timur Divisi Keimigrasian menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Kaltara. Acara ini berlangsung dengan mengangkat tema Sinegritas Anggota Timpora dalam Penegakan Hukum di Provinsi Kaltara.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang harapkan sinergi Timpora dalam membantu pemerintah mengawasi kegiatan orang asing selama berada di Kaltara. Hal ini dianggap penting, terlebih dengan adanya Kawasan Industri Hijau di Tanah Kuning.
“Diawasi dengan baik, jangan sampai kita kecolongan ada yang masuk secara ilegal,” tegas Gubernur dalam menyampaikan sambutannya saat membuka acara yang berlangsung di Hotel Luminor, Selasa (14/6).
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini sekitar 30 tenaga asing telah memasuki Kaltara, ia meminta agar Timpora dapat melakukan pengawasan dengan ketat.
Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan selama di Benuanta serta kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Untuk kegiatan pelaporan seperti pencatatan dan pendataan, itu sepertinya tidak perlu saya jelaskan lagi. Saya yakin Timpora sudah paham betul tentang itu. Jadi setiap ada orang asing yang datang, wajib lapor kepada Kepolisian Sektor,” beber Gubernur.
Kedatangan orang asing di Kaltara harus sesuai dengan segala aturan di Indonesia dan tidak bertentangan dengan kedaulatan negara. Terkait sinegritas, Gubernur meminta Timpora untuk bekerja sama dengan forum di tingkat RT.
“Ini perlu, dari kerja sama itu dapat mempermudah kinerja kita dalam menjaga Kaltara,” pungkasnya. (dkisp)