Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Raperda Pertanggung Jawaban APBD
Amuntai, infobanua.co.id – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara H Norani mengatakan dalam hal ini menegaskan bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 merupakan suatu bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan ekonomi Pemerintah Daerah.
Pengelolaan ekonomi pembangunan pemerintah daerah tentunya harus selalu mencerminkan prinsip dasar penegakan akuntabilitas objek, baik secara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggung jawaban.
Oleh sebab itu prinsip akuntabilitas objek harus di berlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah.
“Kami berharap dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah harus menerapkan prinsip dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai amanat perundang – undangan yang berlaku”.katanya
Selanjutnya Fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara Jonaidi, S.Sos mengatakan APBD merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebijaka pelaksanaan pertanggung jawaban APBD adalah alat kontrol sejauh mana disiplin dalam pelaksanaan anggaran serta sejauh mana usaha pemerintah dalam menjalankan peraturan daerah tentang APBD.
“kami berharap dapat memperoleh informasi yang transparan tantang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang telah di tetapkan oleh peraturan daerah”.katanya
Sementara, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari mengatakan Rapat Paripurna DPRD ini merupakan lanjutan dari Rapat DPRD sebelumnya, dimana Pemerintah Daerah melalui DPRD Kab. HSU telah menyampaikan penjelasan kepada daerah atas di ajukan nya raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021.
Maka untuk menindak lanjuti ketentuan tersebut, serta berdasarkan hasil rapat sebagaimana di atur oleh peraturan tata tertib DPRD dan berdasarkan musyawarah DPRD telah di tetapkan bahwa rapat paripurna DPRD Kab. HSU ke 9 (sembilan) masa sidang 2 (dua) tahun 2022 berupa penyampaian fraksi DPRD terhadap raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
“Kami yakin bahwa Raperda tersebut tentunya telah di pelajari dengan seksama oleh Fraksi – fraksi DPRD sebagai bahan dalam penyusunan yang akan di sampaikan pada rapat Paripurna DPRD ini,” katanya.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh Fraksi – fraksi DPRD dapat di tanggapi secara positif oleh pihak Eksekutif pada rapat paripurna DPRD yang akan dating,” ujarnya.
Fai/IB