infobanua.co.id
Beranda TAPIN Dibawah Pengaruh Miras Tersangka Tikam Korban Hingga Mati 

Dibawah Pengaruh Miras Tersangka Tikam Korban Hingga Mati 

TAPIN, INFOBANUA.CO.ID – Ternyata dibawah pengaruh minuman keras tersangka bernama M.Daudi (23) nekat membunuh korban Ahmad (28) dengan beberapa kali tusukan senjata tajamnya ke tubuh korban hingga tewas pada Sabtu pagi pukul 5:45 Wita, tanggal 2 Juli 2022 kemarin.

Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, SIK, SH, MH dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Tapin atas kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kamis (7/7/2022) siang.

Dikatakan Kapolres Tapin, miras dibeli di Cafee 88. Pemilik Cafe 88 juga sudah kami mintai keterangan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan. Kita periksa dari mulai izin mendirikan cafee hingga izin menjual minuman keras.

“Saat ini Cafee 88 ditutup dengan ditandai garis tanda polisi line,”katanya.

Kronologi Pelaku M.Daudi (23) Warga desa Banua Padang Kecamatan Bungur Tapin cekcok dan tidak saling mengenal dengan korban Amad (28), warga Desa Parigi Kacil Rt.002 Rw.001 Kelurahan Parigi Kacil Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin.

Tersangka Daudi (23) menusukkan ke tubuh korban Amad (28) secara berkali kali sampai diri korban tersungkur jatuh ke tanah. Selanjutnya, tersangka Daudi (23) melarikan diri kabur dan meninggalkan korban Amad (28) yang meninggal dunia saat dibawa ke RSUD.Datu Sanggul Rantau dengan luka tusukan di tubuh bagian dada, bagian bawah ketiak sebelah kiri, luka tusuk dibagian kiri punggung, hingga luka robek bagian dada kiri.

Akibat perbuatannya pelaku M.Daudi (23) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan terancam Pasal 338 KUHP hingga Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Mendapatkan informasi adanya pembunuhan, petugas kami di Unit Reskrim Polres Tapin langsung bergerak cepat. Dibawah komando Kasat Reskrim Polres Tapin AKP.Haris Wicaksono STK, MSc, SIK beserta anggotanya Dan hingga dalam waktu hitungan beberapa jam tersangka Daudi (23) berhasil ditangkap beserta barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP.Haris Wicaksono STK, MSc, SIK mengatakan proses penangkapan Daudi (23) dari mulai kita mendapatkan informasi laporan dari masyarakat adanya pembunuhan, mengantar korban ke rumah sakit, hingga mengejar tersangka dan mencari dimana tersangka bersembunyi.

“Laporan dari masyarakat kami apresiasi, semuanya cukup akurat kami peroleh,”katanya.

Saat pengejaran, tersangka lari ke rumah orang tuanya di daerah Tirik dan bersembunyi di belakang rumah. Dan saat penangkapan tersangka cukup korporatif dan tidak ada perlawanan. “Setelah menangkap tersangka, mencari barang bukti senjata tajam yang sengaja disimpan dirumah temannya,”katanya.

Selain itu kita juga akan melakukan pemeriksaan cafe yang menjual miras tersebut.

Reporter Nasrullah

https://youtu.be/C8ljVNguyUk

 

Bagikan:

Iklan