Disdukcapil Tapin dan Kemenag Teken MoU Ciptakan Inovasi Pengantin
RANTAU – Memudahkan pasangan pengantin mengurus dokumen kependudukan, Disdukcapil dan Kemenag Tapin teken MoU. MoU ini dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat yang baru menikah mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pancatatan Sipil Tapin, Hj Rina Indriani mengatakan pasangan nikah usai melaksanakan ijab qabul selain mendapatkan Buku Nikah juga akan mendapatkan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Rina mengatakan inovasi memudahkan pasangan nikah ini diberi nama “Pengantin” yakni pengurusan administrasi pernikahan terintegritas. “Pasangan yang telah selesai melangsungkan pernikahan, status kependudukannya langsung berubah. Misalnya Istri ikut domisili suami ataupun sebaliknya. Dan dokumen yang diterima seusai ijab qabul akan langsung berubah,” jelasnya.
Menurut Rina, kerjasama antara Disdukcapil Tapin dengan Kemenag Tapin untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang baru melaksanakan pernikahan mengurus dokumen kependudukannya dengan cepat dan mudah.
rel