Polres Tapin Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Dibawah Umur
TAPIN, infobanua.co.id – Satuan Reskrim Polres Tapin berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, SIK.SH.MH dalam
Konferensi Pers Polres Tapin, Senin (18/7), bertempat di Makopolres Tapin.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kedua pelaku pria dengan LP kejadian dan TKP masing-masing dicari aparat kepolisian hingga berhasil ditangkap.
Pertama, Kepolisian Polres Tapin menangkap pria berinisial F (42) yang dicari dan berhasil ditangkap.
LP / 10 / I / 2022 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES TAPIN / POLDA KALSEL, tanggal 24 Januari 2022.
“Pria berinisial F (42) memaksa korban N wanita yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri. Diduga tersangka melakukan hubungan itu berkali-kali dan tertangkap,”katanya.
Kedua, pelaku pria berinisial R (43) profesi karyawan swasta dengan korban D (16) wanita masih dibawah umur. Berhasil ditangkap Polisi dengan LP / B / 02 / VII / 2022 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK HATUNGAN / POLRES TAPIN / POLDA KALSEL, tanggal 10 Juli 2022.
Mereka berstatus pacaran hingga melakukan hubungan selayaknya suami istri. Akibat perbuatan pelaku hingga sebabkan korban hamil dan ditinggal ke Banjarmasin. Lalu ditangkap kepolisian disebuah rumah kontrakan di Banjarmasin Utara.
“Diduga mereka lakukan pada bulan Januari dan Maret 2022 di TKP sebuah kebun karet warga desa Batu Hapu, Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin. Untuk memenuhi hasrat pelaku sampai mengancam dirinya akan bunuh diri
dan juga keluarga korban akan disakiti, merasa takut akhirmya korban menuruti kemauan pelaku dan persetubuhan
tersebut terjadi,”katanya.
“Mereka para tersangka tak lepas kemungkinan mendapatkan restoratif justice dan itu pun tergantung keluarga. Dan saat ini sedang diproses hukum lebih lanjut,”katanya.
Reporter Nasrullah