TAPIN, infobanua.co.id – Polres Tapin selama sebulan hingga Juni 2022, sudah menangani 4 perkara kasus pidana penganiayaan mengakibatkan kematian. Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polres Tapin dari 4 kasus pidana tersebut rata-rata pemicu perkelahian disebabkan pengaruh minuman keras.
Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, SH, SIK.MH kepada sejumlah wartawan, Jum’at (29/7) kemarin.
“Diakui kasus penganiayaan selama sebulan di wilayah hukum kita sudah terjadi 4 kali. Artinya, kasus penganiyaan tahun 2022 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 lalu,”katanya.
Langkah apa yang akan dilakukan Polres Tapin dalam menangani perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Tapin, Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc.,SIK mengatakan bahwa rata-rata ke 4 kasus penganiayaan tersebut dibawah pengaruh minuman keras alkohol oplosan.Karena sebagai pemicu perkelahian, pihak Reskrim akan mensikat bersih penjual miras tanpa izin edar.
“Jurupendensinya ada di Jawa Barat, kenanya 8 tahun dan ancaman pasalnya 15 tahun. Karena itu jangan main-main,”katanya.
Masyarakat yang mengetahui adanya tempat-tempat tersebut bisa berkordinasi dengan memberikan informasinya dan tidak segan-segan melaporkan kepada kami dan kami akan tindak lanjuti untuk mengungkapnya.
Reporter Nasrullah
Blitar, infobanua.co.id - Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan solidaritas antar Instansi, maka Polres…
Boven Digoel, infobanua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel menggelar doa bersama dan…
Muara Samu, infobanua.co.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Paser menggelar peringatan Hari Guru…
Karawang, infobanua.co.id - Karawang merupakan salah satu kota memiliki tingkat perekonomian yang sangat dinamis sehingga…
Blitar, infobanua.co.id - Tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah melakukan survei dan…
Dumai, infobanua.co.id - Pasangan calon nomor urut 3, H Paisal, SKM, MARS dan Sugiyarto tampil…