infobanua.co.id
Beranda TAPIN Kesbangpol Tapin Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan dan Pembinaan Ormas

Kesbangpol Tapin Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan dan Pembinaan Ormas

TAPIN,  infobanua.co.id – PESERTA dari Organisasi Masyarakat (ORMAS) di Tapin bertanya langsung kepada narasumber dalam acara sosialisasi perundang-undangan dan pembinaan ormas yang diselenggarakan Kesbangpol.Rabu (3/8), bertempat di Gedung Sekretariat KNPI Tapin.

Tujuan diselenggarakan acara sosialisasi ini agar ormas mengetahui fungsi tugas kewajibannya dan larangannya. Diharapkan kegiatan sosialisasi ini seluruh Ormas di Kabupaten Tapin dapat terus berpartisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta menjaga persatuan bangsa.

Ada sekitar 50 peserta dari organisasi masyarakat yang hadir seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, KNPI, GP.Ansor, Gelas Budaya Tapin, dan lainnya. Panitia acara sosialisasi perundang-undangan dan pembinaan ormas menghadirkan narasumber dari Kesbangpol Provinsi Kalsel yaitu Ir.Jufrida Khirani Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, dan Ekonomi.

Peserta menanyakan terkait undang-undang yang disampaikan yang dinilai menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Diantaranya seperti yang ditanyakan peserta dari perwakilan NU dan Gelas Budaya. UU Ormas yang baru melarang ormas menerima sumbangan dana dan menyalurkannya, lantas bagaimana organisasinya bersedekah setiap bulan Ramadhan. Termasuk juga dari Ormas Keagamaan yang menanyakan organisasi Khilafatul Muslimin.

Menjawab semua itu, narasumber Ir.Jufrida Khirani menjelaskan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang sosialisasi perundang-undangan dan pembinaan ormas berdasarkan UU Ormas baru.

“Disini dijelaskan kepada ormas akan kewajibannya sekaligus larangannya berdasarkan undang-undang yang sudah mencakup dalam segalanya,”katanya.

Menjawab pertanyaan peserta, peraturan pemerintah melarang ormas menerima sumbangan dana hibah dan menyalurkannya. “Dimaksudkan, agar Ormas tidak menerima maupun meminta sumbangan dana hibah dengan mengatasnamakan pemerintah. Itulah yang dimaksud kebijakan undang-undang ini,”katanya.

Menjawab pertanyaan Saidi perwakilan ormas keagamaan tentang Khilafatul Muslimin, narasumber menjawab, “bahwa organisasi Khilafatul Muslimin itu memiliki mindset pemikiran sendiri yang ingin mendirikan negara sendiri dan tak patut ditiru dan diikuti karena bertentangan dengan ideologi Pancasila,”pungkasnya.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan