Polres Tapin Unit Tipiter Berhasil Ungkap Pertambangan Ilegal di Tapin Tetapkan 4 Tersangka
TAPIN, infobanua.co.id – Polres Tapin melalui anggota unit Satreskrim tindak pidana tertentu (Tipiter) berhasil mengungkap adanya pertambangan ilegal di desa Pantai Walang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin di IUP PT.Binuang Membangun Bersama. Selasa (23/8).
Kanit II Tipidter, IPDA.Raswandi beserta anggota unit tindak pidana tertentu berhasil melaporkan dan penghentikan kegiatan penambangan batubara yang diduga tidak memiliki perijinan yang sah sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, SIK.SH.MH dalam konferensi persnya menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan pendalaman. Bahkan Penyidikan sudah memeriksa terhadap 6 orang terduga.
“Hasilnya dari pemeriksaan 6 orang tadi didapat subjek 4 orang dijadikan tersangka. Pertama tersangka berinisial HS selaku pemilik modal dan penanggung jawab. Kemudian tersangka berinisial K, N, dan M pekerja alat berat. Barang bukti ditemukan ada hasil galian tambang batu baranya dan juga dua unit alat berat yang berhasil kita sita,”katanya.
Keempat tersangka ini dikenakan sanksi
pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Perijinan dimaksud dalam juncto pasal 35 yaitu IUP ,IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya yang mana terdapat penjelasan tersebut pada pasal 1 ke – ( 19 ) UU UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Demikian laporannya.
Reporter NASRULLAH