TAPIN, infobanua.co.id -Pelaku berinisial MZ alias Bugis (25) hanya tertunduk malu saat digiring ke Mapolres Tapin.Pelaku warga Lokpaikat Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan berprofesi tukang cukur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melampiaskan hawa nafsunya melakukan persetubuhan dan pencabulan anak yang masih dibawah umur dengan modus mengancam korban dengan senjata tajam.
Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, SIK, SH, MH menyampaikan modus pelecehan dan pencabulan yang dilakukan pelaku dalam konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur di Makopolres Tapin. Selasa (20/9).
Perbuatan pelaku terungkap dari laporan orang tua korban ke Unit Reskrim Mapolres Tapin. Dari hasil penyidikan dan penyelidikan berdasarkan LP / B / 140 / IX / 2022 / SPKT.Unit Reskrim / Polres Tapin / Polda Kal-Sel, tanggal 13 September 2022. Pelaku MZ melakukan perbuatannya lebih dari 4 kali sejak tahun 2019 hingga Maret 2022 di TKP rumah yang ditinggal orang tuanya dan kebun karet.
Kronologi pelaku yang sudah ditetapkan tersangka datang kerumah korban pada saat kedua orang tua korban tidak ada di rumah. Selanjutnya dengan modua menggunakan senjata tajam tersangka mengancam korban agar mau melayaninya untuk di setubuhi. Dan itu dilakukan berulang kali hingga orang tua korban melaporkannya ke Polres Tapin.
Barang bukti didapatkan 1 (satu) lembar Baju Daster warna merah motif bunga, 1 (satu) lembar celana short atau lapisan celana dalam warna coklat, dan senjata tajam.
Unit Reskrim Polres Tapin dalam aksi melakukan penangkapan pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tukang cukur rambut di kediamannya di Lokpaikat Tapin. Aparat kepolisian mendatangi pelaku dengan cara berpura-pura ingin memotong rambut, namun pelaku tak ada dirumah. Namun tidak berselang lama pelaku akhirnya datang hingga dilakukan penangkapan untuk selanjutnya digiring ke Mapolres Tapin untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku MZ terancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara. Terjerat kasus Tindak Pidana persetubuhan subs pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 perpu No 1 tahun 2016 Jo UU No 17 tahun 2016 jo pasal 76D UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subs pasal 82 ayat 1 Perpu no 1 tahun 2016 Jo UU No 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter Nasrullah
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…
Jakarta, 22 Desember 2024 – VRITIMES, sebuah platform distribusi siaran pers yang berfokus pada wilayah…