Nunukan, infobanua.co.id – Pelabuhan Nunukan ini berbeda dengan pelabuhan lain di Indonesia, kita sama dengan pelabuhan Dumai Batam berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Nasib Sihombing lulusan Sarjana tehnik diberikan Mandat sebagai General Maneger Pelabuhan IV Cabang Nunukan Mengtakan bahwa Semuq yqng bertugs dlm Pelabuhan ” harus berkolaborasi namun masing- masing menjalankan tugas fungsinya” Jadi kita tidak saja persaingan dengan pasilitas sarana Prasana tetapi harus dibarengi dengan Pelayanan dan aturan yang bertarap internasional.
Jadi saya bertugas dan ditugaskan di Nunukan sebagai pelayanan masyarakat dan semua itu sudah diatur berdasarkan Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran bahwa pengelolaan di dalam pelabuhan itu sudah dipisahkan namanya regulator dan juga operator regulator itu adalah Kementerian perhubungan di daerah namanya Sabandar dan otoritas Pelabuhan.
Untuk operatornya adalah badan usaha Pelabuhan dalam hal ini PT Pelindo di 123 dan 4 nah kebetulan kemarin satu oktober 2021 Pelindo 1234 sudah digabung menjadi pelabuhan Indonesia inilah operatornya.
“Fungsi dan Tugas serta Peran Pelindo tugasnya Pelindo adalah memastikan pelayanan jasa-jasa ke pelabuhan dikelola oleh PT Pelindo apa saja jasa-jasa ke pelabuhan harus dikethui publik atau umum Yakni yang mulai pelayanan kapal, pelayanan Peti Kemas, pelayanan penumpang dan semua pelayanan pelayanan tersebut adalah dilakukan oleh PT Pelindo dan Sebagai Regulator adalah Sabandar otoritas Pelabuhan, “ ujar Sihombing berdarah Batak Sumatra Utara .
Menurutnya, sabandar ini memiliki fungsi yang sangt penting ketika ada permasalahan atau yang menyangkut keselamatan dari kapal atau keselamatan dalam rangka pengelolaan pelabuhan tersebut maka Sabandar memberikan Teguran secara tegas mungkin secara lisan maupun tertulis kepada badan usaha Pelabuhan untuk memperbaiki itu sudah jels dan diatur dalam undang undang yakni Pasal 17 tahun 2008.
Sihombing menuturkan, ada pemerintah untuk pemerintah yang lain seperti Bea Cukai nah Bea Cukai fungsinya adalah untuk kegiatan ekspor dan impor barang yang ada di suatu pelabuhan tersebut. Ada imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kaitan dengan kegiatan penumpang internasional karena Pelabuhan Nunukan ini adalah perbatasan maka kegiatan penumpang dari pelabuhan Tunon Taka itu cukup bagus cukup banyak ya Sehingga peran imigrasi sangat diperlukan dalam rangka untuk memastikan administrasi kependudukan.
“Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP)itu adalah satu institusi kepolisian yang otoritasnya adalah membackup dan juga pengamanan yang ada di pelabuhan kaitan seperti misalnya embarkasi deportasi penumpang mereka membantu Pelindo membantu Sabandar untuk memastikan supaya keamanan dan keselamatan deportasi dan demokrasi penumpang itu bisa berjalan dengan baik,” terangnya.
Dikatakan Sihombing, kalau ada tindakan-tindakan di luar dari ketentuan atau membawa barang-barang terlarang dan tindakan kriminal dan sebagainya saya selaku pimpinan pelindo nunukan mengharapkan perannya KSKP Oleh karena itu dengan kolaborasi sebenarnya di pelabuhan itu maka tercipta pelayanan Publik yang semakin baik begitupun Kesehatan Pelabuhan fungsi lain lagi mereka itu adalah misalnya untuk mengecek kesehatan para penumpang ada yang sakit merek urus sampai kerumah sakit.
“Didalam Pelabuhan ada juga karantina, karantina ini memastikan produk-produk seperti tumbuhan atau binatang yang dibawa orang atau penumpang dan juga keluar ke Nunukan mereka memastikan kesehatannya Jadi itulah fungsi-fungsi pemerintah atau badan usaha yang ada di pelabuhan jadi cukup banyak,” tegas Sihombing.
Nasib Sihombing GM PT. Pelindo IV Cabang Nunukan menjelaskan sebenarnya tidak ada pungutan itu kayak one Get System yang dilakukan oleh PT Pelindo nggak ada pungutan yang lain selain PT Pelindo di dalam pelabuhan ya karena memang itu tadi kembali kepada undang-undang No. 17 tahun 2008 pengelola atau operator Pelabuhan itu ada PT Pelindo mereka ini adalah fungsi Keimigrasian contoh misalnya Imigrasi mereka memperoleh pendapatan negara bukan pajak PNBP itu sama saja mengurus paspor di kantor imigrasi, itu ada regulasi tersendiri.
“Tetapi kalau sudah masuk di pelabuhan lanjut Sihombing, maka tagihannya itu adalah PT Pelindo begitu jadi nggak ada tagihan-tagihan yang lain tetapi kalau ada pungutan-pengutan yang lain yaitu sudah termasuk tadi pungutan di luar ketentuan yang ada atau disebut dengan (pungli) pungutan liar,” terangnya.
Sihombing menjelaskan, jadi pungutan untuk gerobak itu sebenarnya kan dia masuk ke travel dan Dermaga ini ketentuan yang sudah lama dan ini ada penetapan dari direksi kami gerobak yang yang masuk ke Dermaga itu kan dia membawa barang sama halnya tadi truk yang masuk ke Dermaga membawa barang kalau truk nilainya Rp150.000 maka gerobak ini Rp25.000 metodenya yang lain dan memang PT Pelindo memungut retribusi Rp25.000 karcis.
“Selain dari itu berarti pungutan liar lagi sama dengan tracking yang langsung tadi ini yang tadi dipungut oleh pelindo 150 ternyata 250 berarti 100.000 nya itu ada yang memungut mohon dibantu Siapa itu pungutan kita untuk gerobak yang punya baris itu 25.000 tapi kalau ada Rp 50.000 Berarti ada Rp 25.000 yang liar Nah siapa yang pungli,” pungkasnya. (Yusuf)
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…
Jakarta, 22 Desember 2024 – VRITIMES, sebuah platform distribusi siaran pers yang berfokus pada wilayah…
WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…
Kuliah adalah salah satu fase penting dalam kehidupan seorang mahasiswa. Di masa ini, penampilan menjadi…