PENAJAM, infobanua.co.id – Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah membayar kewajiban tunggakan insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertunggak hingga delapan bulan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar menyampaikan, pihaknya tidak membayar secara penuh, Melainkan dibayar dua bulan terlebih dahulu, lantaran, terkait kemampuan finansial daerah saat ini.
“Dibayar dua bulan yaitu Januari dan Februari. Kemudian yang sisanya menyesuaikan,” ungkap Tohar, Senin (26/9/2022).
Pihaknya pun telah menginstruksikan setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk melengkapi pensyaratan administrasi tahapan pencarian insentif.
“Saat ini sudah mulai diproses,” imbuhnya
Ia menjelaskan alasan pemerintah daerah hanya membayar insentif selama dua bulan dikarenakan Pemda sedang menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
“Kita menyesuaikan dengan belanja lainnya, kita harus berbagi dengan program lain yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh ASN mulai dari jabatan terendah sampai jabatan yang paling tinggi sepanjang dalam birokrasi, punya kepentingan yang sama.
” Kita harus berbagi karena ini tidak hanya memikirkan ASN, melainkan ada Belanja daerah juga banyak,” tambahnya.
Sekkab PPU itu menginginkan, untuk sisa tunggakan insentif yakni dari Maret hingga Agustus direncanakan akan dibayarkan usai dana transfer dari pusat masuk kedalam khas daerah.
“Harapan kita jangan terlalu lama, Bulan Oktober ada transfer dari pusat, kita akan sesuaikan dengan itu,” pungkasnya.
Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim
Medan, infobanua.co.id – Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Arif Hartoto, S.E., M.Sc., mewakili Pangdam I/BB…
Medan, infobanua.co.id – Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama Polri dan Media pada…
Purwakarta, infobanua.co.id – Festival Ramadan Pegadaian 2025 di Purwakarta, yang resmi ditutup hari ini,Jumat(14/03/2025) menunjukkan…
Blitar, infobanua.co.id - Menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang jatuh pada Sabtu…
Palangka Raya, infobanua.co.id - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalteng, H.…
Palangka Raya, infobanua.co.id - Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 Tahun 2020…