infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Polres PPU Kembali Ringkus Penyalahgunaan Narkotika

Polres PPU Kembali Ringkus Penyalahgunaan Narkotika

PENAJAM, infobanua.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres wilayah hukum Penajam Paser Utara (PPU) kembali meringkus seorang pria berinisial BO (46) warga Jalan Propinsi KM 14 Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak berkutik lagi.

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini terjadi pada Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 Wita.

Saat ditemui, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iskandar Rondonuwu menuturkan, bahwa tersangka ditangkap di pinggir jalan sekitar Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Senin, (10/10/2022).

“Tim Opsnal ketika itu, melihat seorang pria yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor Honda matic warna abu-abu di pinggir jalan yang terletak di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam,” tuturnya kepada media ini.

Sementara itu, kronologis penangkapan tersangka, berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam. Lokasi ini diduga kerap terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika.

” Tim anggota Opsnal Satreskoba, menangkap serta menginterogasi pria tersebut yang mengaku berinisial BO. Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor milik tersangka,” beber Iskandar.

Setelah beberapa waktu melakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

” Terduga mengupayakan untuk disembunyikan di dalam kemasan rokok warna coklat dalam sepeda motor sebelah kanan milik tersangka,” ungkap Iskandar.

Tidak hanya itu, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna hitam merah dari saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka ketika itu.

Kepada petugas, tersangka BO mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polres PPU untuk diproses lebih lanjut

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka BO antara lain, satu paket sabu dengan berat 0,57 gram bruto, satu buah bungkus kemasan rokok Gudang Garam warna coklat, satu handphone Samsung warna hitam merah dan sepeda motor matic Honda,” beber Kasat Resnarkoba.

Iskandar membeberkan mengenai , tersangka beserta barang buktinya telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres PPU untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka BO kami kenaikan pasal sangkaan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim

Bagikan:

Iklan