infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Seragam Sekolah Bertema Pakaian Adat Daerah Lewat Dana BOS

Seragam Sekolah Bertema Pakaian Adat Daerah Lewat Dana BOS

BANJARMASIN – Kini siswa tak hanya mengenakan seragam nasional atau seragam pramuka. Melalui aturan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), siswa juga bisa mengenakan pakaian adat di sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Adapun pengenaan baju adat sebagai seragam ini berlaku mulai 7 September 2022. Pakaian adat Provinsi Kalimantan Selatan dengan tema Babaju Kun Galung Pacinan.

“Aturan yang ingin diterapkan di sekolah untuk mengembalikan pelestarian budaya yang ada di Indonesia khususnya Kalimantan Selatan. Agar tak tergerus budaya barat,” katanya Selasa (18/10/2022).

Kata Sukro, pakaian adat sebagai jati diri dan mengenalkan kepada generasi penerus mulai dini, Namun mengingat harga pakaian adat yang tidaklah murah khususnya bagi orang tua siswa yang kurang mamapu diharapkan dapat diberikan bantuan.

“Apabila Hal ini diterapkan di Kalimantan selatan khususnya Banjarmasin untuk Baju nya di desain lebih simple agar anak anak belajar nyaman saat memakainya. Solusinya dapat melalui dana BOS yang diberikan pemerintah dari 20 persen APBN maupun APBD,” katanya.

lida

Bagikan:

Iklan