Pengesahan Raperda di Perkiraan Awal November Mendatang
PENAJAM, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas oleh Tim Panitia Khusus I (Pansus I)
Raperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren merupakan salah satu dari tiga Raperda inisiatif legislatif PPU.
Usai rapat, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD PPU, Sariman mengatakan pihaknya menargetkan untuk mengesahkan sejumlah Raperda yang mereka bahas.
“Rencana kami diawal November nanti kita akan paripurnakan, karena masa kerja pansus sudah berakhir yaitu selama tiga bulan,” ujar Sariman, Kamis (20/10/2022).
Sementara itu, perihal terkait dengan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren sendiri bertujuan untuk mengambil peran pemerintah daerah dengan adanya Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten PPU.
“Baik itu peran mulai dari pengawasan, maupun peran bantuan, artinya keberadaan Pondok Pesantren harus tidak boleh lepas dari pantauan dan bantuan pemerintah karena selama ini tidak ada yang memperhatikan pondok pesantren,” ujar Sariman.
Diketahui dalam pansus I DPRD PPU tengah membahas tiga item diantaranya Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD, kemudian Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
” Tiga Raperda tersebut merupakan fokus pembahasan Pansus I,” tandasnya.
Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim