Dorong Kenaikan PAD, Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Tuntaskan Pembahasan Raperda Pajak Daerah
BANJARMASIN – Untuk memaksimalkan Pajak Asli Daerah (PAD) di Kota Banjarmasin Komisi II DPRD Kota Banjarmasin terus mengebut pembahasan Pajak Daerah agar segera diperdakan paling tidak akhir tahun 2022.
Hal ini dibenarkan Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono, Senin (31/10/2022).
“Alhamdulilah, DPRD Kota Banjarmasin sudah menuntaskan beberapa item usulan yang sangat krusial raperda pajak daerah,” katanya.
Kata Bambang, pansus berharap raperda ini bisa dituntaskan guna memaksimalkan PAD di Kota Banjarmasin.
“Beberapa poin pajak yang dibahas yakni pajak tontonan yang sebelumnya dikenakan 10 persen diusulkan naik menjadi 20 persen, pajak karaoke dari 20 persen naik menjadi 40 persen, serta pajak diskotik 50 persen. Tapi semuanya itu belum final, perlu dikaji kembali,” katanya.
Menurut Bambang, termasuk pajak restoran 10 persen, UMKM ada ketentuan pemasukan nya Rp0 sampai Rp5 juta per bulan tak akan dikenakan pajak.
“Makanya pembahasan raperda ini begitu krusial. Perda ini nantinya tetap mengacu pada UU Nomor 28 dan UU Nomor 1/2022 tentang pajak dan retribusi,” katanya.
maulida