BANJARMASIN – Pansus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diketuai Hilyah Aulia gerak cepat untuk menuntaskan raperda ini menjadi perda.
Ketua Pansus Hilyah Aulia mengatakan bahwa persetujuan bangunan gedung ini nantinya menggantikan dari perda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dalam pasal itu IMB diganti dengan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Nantinya akan diparipurnakan. Setelah itu akan dievaluasi tiga tahap yakni evaluasi oleh kementerian keuangan, bagian keuangan Kota Banjarmasin dan Bakeuda Provinsi Kalsel,” katanya.
Dalam rapat kerja itu, anggota Pansus meminta perizinan dalam Raperda ini harus mempermudah masyarakat. “Menurunkan nilai retribusi berbanding lurus dengan kuantitas. Ekonomi perlu digenjot. Masyarakat menginginkan izin yang mudah dan cepat,” katanya.
Kata Hilyah, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung agar lebih memperhatikan keandalan bangunan guna memberikan kemudahan bagi para investor. “Kita harus melihat keandalan bangunan yang pada akhirnya memberi kemudahan investasi bagi daerah maupun Kota Banjarmasin. Kita sudah memasuki era global. Jadi ke depannya investor baik dari luar maupun dalam negeri akan melihat bangunan yang akan dilakukan mereka untuk usaha,” ujarnya.
maulida
Dalam artikel “How Integrated AV Solutions Save Time and Resources in Modern Business Operations”, Melvin…
Artikel “The Importance of User Experience in Collaboration Platforms: Enhancing Team Productivity and Engagement” oleh…
Artikel “How to Evaluate the ROI of Your Communication Systems: A Comprehensive Guide for Businesses”…
Dalam artikel “The Hidden Impact of Meeting Room Technology on Productivity: Enhancing Efficiency in Modern…
Dalam artikel “Unveiling the Future: The Essential Role of Meeting Room Tech in Modern Collaboration”,…
Kalsel, infobanua.co.id – Bagi para pelaku UMKM di Banua yang kesulitan mengembangkan usaha akibat keterbatasan…