infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Penyelenggara dan Peserta Pemilu Wajib Berintegritas

Penyelenggara dan Peserta Pemilu Wajib Berintegritas

Banjarmasin, infobanua.co.id – Mewujudkan pemilu berkualitas dan bermartabat membutuhkan penyelenggara dan peserta pemilu yang berintegritas, juga support, kritik, dan saran dari masyarakat.

Pernyataan tersebut muncul dari akademisi FISIP ULM Banjarmasin, Dr Andi Tanri Sompa SIP MSi sekaligus menjawab harapan kalangan partai politik yang menginginkan Bawaslu selaku pengawas pemilu mampu lebih independen dan lebih berani menindak pelanggaran pemilu.

“Agar bisa memenuhi harapan publik, Bawaslu menjadi lembaga yang independen dan terpercaya dalam mengawal demokrasi di Indonesia, jelas memerlukan support, kritik, dan saran dari publik,” ujarnya saat menjawab pertanyaan fungsionaris salah satu parpol tingkat Kota Banjarmasin pada Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Kota Banjarmasin, Kamis (3/11/2022) di Banjarmasin.

Dia menjelaskan, sesungguhnya parpol itupun pengawas, mengawasi penyelenggara. Jadi, sambung Tenri, tidak hanya penyelenggara yang mesti berintegritas, para peserta pemilu, yakni parpol juga harus berintegritas.

Lebih jauh dia mempersilakan parpol semakin berbenah, karena katanya, parpol punya jangkauan luas untuk melakukan fungsi dan pendidikan politik bagi masyarakat, mensosialisasikan peraturan perundang-undangan, mencetak kader terbaik, dan bahkan mampu melakukan perubahan.

Senada, Guru Besar UIN Antasari Banjarmasin, Prof Dr H Ahmadi Hasan MH mengatakan hal yang sama, jangan hanya menuntut penyelenggara, para peserta pemilu juga wajib berintegritas. “KPU-Bawaslu hanya penyelenggara, melaksanakan apa yang sudah tertera dalam peraturan perundang-undangan,” imbuh penulis buku Adat Badamai tersebut.

Pada rakor dengan tema “Mitigasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” yang menghadirkan perwakilan parpol dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Banjarmasin itu, Ahmadi Hasan menawarkan konsep berdamai ala adat masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan. Manakala terjadi konlik atau sengketa antara sesama peserta pemilu atau pun antara penyelenggara dalam hal ini KPU dengan peserta pemilu.

Menurutnya, orang Banjar mempunyai tradisi badamai atau berdamai dalam penyelesaian sengketa. “Lebih-lebih sejak Raja Banjar Sultan Adam mengeluarkan Undang-Undang Sultan Adam yang isinya sarat dengan syariat Islam,” ujarnya.

Dengan berdamai melalui musyawarah-mufakat yang mengutamakan rekonsiliasi, lanjutnya, para pihak yang bersengketa tidak perlu sampai ke adjudikasi, apalagi ke pengadilan.

Sebelumnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono SSos yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan, Bawalsu akan menjalankan amanah undang-undang, serta melaksanakan tugas dan fungsi semaksimal mungkin.

Id/IB

Bagikan:

Iklan