infobanua.co.id
Beranda Nunukan Fraksi GKP Mengingatkan Pemkab Nunukan Mencermati Pandangan Umum Tidak Sebatas Formalits Semata

Fraksi GKP Mengingatkan Pemkab Nunukan Mencermati Pandangan Umum Tidak Sebatas Formalits Semata

Nunukan, infobanua.co.id – Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten nunukan. Pada rapat paripurna kedua masa persidangan I tahun 2022/2023, yang lalu kita telah mendengar  pidato pengantar Nota Keuangan RAPBD kabupaten nunukan 2023 yang disampaikan oleh Wakil bupati nunukan dihadapan anggota dewan yang terhormat.

Kami dari fraksi Gabungan golkar gerindra dan PPP atau disebut ( Frakdi GKP) akan menyampaikan pandangan umunya oleh Juru bicara Hj Nursan .SH. terhadap anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten nunukan tahun anggaran 2023.

Disamping sebagai prosedur pandangan umum ini dapat menjdi umpan balik terhadap Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah dimana hal tersebut merupakan perwujudan dari salah satu fungsi dan kewenagan DPRD sebagai Fungsi anggaran, dan suatu hal  yang tidak dapar kita fungkiri bersama bahwa dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan kemasyarakatan merupakan kewajiban dari pemerintah daerah kabupaten nunukan bersama DPRD bahwa kondisi APBD  mempunyai  pengaruh yang sangat signatifkan terhadap kewjiban tersebut.

Sebenarnya kewajibn DPRD ini sangat menydari bahwa pemerintah daerah kabupaten nunukan  selaku exsekutor sudah cukup berupaya secara maksimal dalam mengatur dan mengelola APBD.

Namun kewajiban dari DPRD kabupaten nunukan  sebaga7 bagian dari pemerintah derah juga DPRD mempunyai kewajiban untuk memberikan saran dan Tekomendasi sekaligus  pengawasan terhadap penyelengaraan.

Oleh karena itu ada beberapa hal yang kamu rekomenadasikan melalui fraksi GKP diantaranya:

1.Pengalokasian belanja derah Kami Fraksi GKP memintah agar Implementasi anggaran 2023 terbagi secara profesional disemua kecamatan yang ada dikabupaten nunukan.

2.Pengalokasikan anggaran tetap memprioritaskan ” Mandatari Spanding “,  sesuai anat UU 1945 untyk mengurangi ketimpangan sosial  dan ekonomi daerah  dimana hal  ini merupakan pengeluaran  Wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

  1. Sesuai dengan peraturan mentri dalam negeri no 86 tahun 2017 pasal 78 ayat 2, bahwa dalam penyusunan Rancana awal RKPD, maka secara otimatis DPRD memberikan Saran dan Pendapat berupa pokok pokok pikiran yang berasal dari kegiatan Reses atau Penjaringan Aspirsi  masyarakat sebagai bahan perumusan  kegiatan,  lokasi kegiatan kelomok sasaran selaras dengan pencapaian sasaran pembngunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah  tentang RPJMD.

4.fraksi GKP menghimbau kepada pemerintah daerah agar pemandangan umum yang kami sampaikan  agar benar -benar dihayati dn disikapi serta dicermati  dengan baik, dan tidak menjadikan pemandangn umum ini sebagai formalitas semata ujar Hj Nursan SH, mengakhiri pandangan umumnya.

(Yuspal)

Bagikan:

Iklan