infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan Kantor Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan Kantor Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Banjarmasin (18/11/2022) — Sepanjang tahun 2021 dan 2022, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan Kantor Bea Cukai Banjarmasin telah melakukan penindakan terhadap 172(seratus tujuh puluh dua) pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di 11 (sebelas) Kota dan Kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai tersebut antara lain:

  1. 931.264(sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus enam puluh empat) batang Hasil Tembakau,
  2. 130(seratus tiga puluh) liter Minuman Mengandung Etil Aikohol:
  3. 3,12/(tiga koma dua belas) liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya:
  4. 122(seratus dua puluh dua) paket barang eks kepabeanan.

Total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 1.004.907.560,(satu miliyar empat juta sembilanratus tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan PMK51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. :

 

Barang hasil penindakan berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni. penggunaan pita cukai bekas: penggunaan pita cukai palsu: dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkankerugian negara senilai Rp 539.265.277,(lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Sedangkan barang lain yang dimusnahkan merupakan barang yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang berkaitan dengan barang yang dilarangdaratau dibatasi untuk diimpor seperti sex toys, obat-obatan, busur panah dan lain sebagainya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Banjarmasin dengan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan di TPA Regional Banjar Bakula.

Ida/IB

Bagikan:

Iklan