Disnakertran Banjar Gelar Sosialisasi Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Asing
Martapura, infobanua.co.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi mengenai keadaan ketenagakerjaan dan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Banjar, di Hotel Delima, Kamis (17/11/2022).
Melalui sosialiasi ini bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan serta melakukan, analisa, peninjauan, dan penggunaan tenaga kerja asing. Kegiatan ini bertajuk Sosialisasi Ketenagakerjaan dan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Kegiatan tersebut bertempat Pembicara diundang dari Disnakertrans Kalsel yaitu Bapak Wahyuddin, dan dari Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II yaitu Ibu Dina.
Kepala Disnaker Banjar I Gusti Nyoman Yudiana menyampaikan harapan semua perusahaan bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah pada hal ketenagakerjaan agar kedepannya produktivitas ketenagakerjaan lebih meningkat lagi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan karena sudah kondusif dalam hal menjaga hubungan kepada pegawai kalaupun ada permasalahan hanya sampai bipartit atau tripartit, semoga kedepannya jika ada permasalahan cukup sampai bipartit.
Sementara itu, Narasumber Wahyuddin menyampaikan perihal keadaan ketenagakerjaan saat ini. Problematika angkatan kerja memasuki dunia kerja, yaitu kurangnya data dan informasi lowongan kerja, tingginya kompetensi kerja yang disyaratkan, dan kurangnya motivasi kewirausahaan.
“Untuk itu menyelesaikan permasalahan tersebut haruslah ada sinergi antara pemerintah, tenaga kerja, dan perusahaan agar beberapa masalah yang disebutkan bisa terselesaikan. Beliau juga menambahkan bahwa motivasi kewirausahaan bisa ditumbuhkan apabila ada pelatihan yang bersifat pemanfaatan komoditi dari daerah,” ujar dia.
Dikatakannya, kurangnya komunikasi perusahaan dan lembaga pendidikan juga salah satu penyebab angka angkatan kerja meningkat. Kebijakan pemerintah dalam rangka penempatan tenaga kerja, berupa peningkatan kualitas dan kompetensi, penempatan tenaga kerja luar dan dalam negeri, dan perluasan pengembangan kesempatan.
Ia juga berharap nantinya perusahaan bisa mempekerjakan disabilitas sesuai PP No. 60 Tahun 2020.
Sedangkan perihal penggunaan tenaga kerja asing dijelaskan Dina, penggunaan tenaga kerja asing, yaitu perluasan lapangan kerja, transfer teknologi, peningkatan investasi dalam rangka peningkatan perekonomian nasional, dan globalisasi ekonomi sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang ada.
Dina juga menambahkan pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri Atau Pejabat yang ditunjuk.
Diakhir kegiatan Dina mengatakan setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia pada semua jabatan yang tersedia. Bila jabatan yang dimaksud belum belum dapat diduduki oleh TK Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA dengan syarat, waktu tertentu serta pengawasan yang ketat, dan Alih teknologi dan alih keahlian wajib dijalankan oleh TKA kepada TK Indonesia.
Yus/IB