infobanua.co.id
Beranda Barito Kuala Sekda Batola Buka Audit Kasus Stunting di Kabupaten Batola

Sekda Batola Buka Audit Kasus Stunting di Kabupaten Batola

Marabahan, infobanua.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Kuala (Batola) Zulkipli Yadi Noor buka acara audit kasus stunting di Kabupaten Batola. Digelar di aula Dinas DPPKBP3A, kegiatan ini digelar dalam upaya menganalisis faktor resiko stunting yang berujung pada harapan penurunan angka stunting di Batola, Rabu (30/11).

Berhadir pula dalam kegiatan ini Kepala Perwakilan BKKBN Prov Kalsel yang dihadiri Subkoordinator Binakesertaan KB JalurJalur Wilayah Khusus Endraswari Kusuma Ardhani, Kepala DPPKB3A Batola Harliani, Kepala Satgas PPS Prov Kalsel, Pimpinan SKPD dan instansi vertikal, Para Camat dan Ketua TP PKK se Kabupaten Batola, Ketua/koordinator IpeKB, PKB, TPK, dan Kepala Desa Banua Anyar.

Dalam sambutannya Sekda menyampaikan langkah pelaksanaan audit stunting terdiri atas kegiatan yang antara lain mencakup audit kasus stunting. Dimana menurut Sekda dengan paling sedikit mencakup 5 skema pendekatan berbasis keluarga resiko.

“Termasuk didalamnya audit kasus stunting yang diyakini memiliki dampak besar dan signifikan dalam percepatan penurunan stunting, ” jelas mantan Kepala Bapelitbang Batola ini.

Tambah Sekda, langkah pelaksanaan audit kasus stunting setelah mengidentifikasi risiko stunting adalah mengetahui penyebab sebagai upaya pencegahan dan perbaikan pelaksanaan kasus serupa, analisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita, kemudian akan diperoleh rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan, terakhir yaitu memberikan respon/ tindak lanjut rekomendasi.

“saya harap 4 tahapan dalam audit kasus stunting dapat dipenuhi, ” ungkap Sekda

Tahapan itu sendiri adalah pertama, pembentukan Tim Audit kasus Stunting yang terdiri dari OPD KB, Dinkes, RSUD, Tim Pakar dan Tim Teknis. Kedua, pelaksanaan audit & manajemen pendampingan dengan mengidentifikasi dan seleksi kasus kelompok sasaran serta kajian serta rencana tindak lanjut. Ketiga, diseminasi audit kasus stunting secara reguler (2 pertahun), sesuai kebutuhan (tele-konsultasi), dan pelaporan ke TPPS Provinsi. Keempat, Evaluasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) Audit Kasus Stunting.

Nang/IB

Bagikan:

Iklan