infobanua.co.id
Beranda Barito Kuala Kawasan Pasar Baru Marabahan Ditertibkan Satpol-PP Kabupaten Batola

Kawasan Pasar Baru Marabahan Ditertibkan Satpol-PP Kabupaten Batola

Marabahan, infobanua.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Rabu (07/12/2022) pagi, kembali beraksi. Kali ini yang menjadi sasaran kawasan Pasar Baru Marabahan.

Dipimpin Kasi Ops Siti Fatimah Wahidah SH dan Kasi Binwasluh Irianto SSos, belasan anggota Satpol-PP bergerak menuju lokasi sekitar pukul 08.00 Wita.

Sekitar pukul 08.30 Wita para anggota satpol yang terdiri dari Arif Hidayatullah, Deasy Ariyadi, Azis, Salamad, Halilul Rahman, M Noor, Agus Syakirin, Gito Purnomo, Mastur Jahri, Supiansyah, Fitriadi, Dadi Harto, Syahruddin, Sayyin, Wilda Erliyana, Alisa, Marissa, Yeni Ariyanti, Rahmiyati, dan Nelly Fitriyanti tiba di pasar terbesar Kabupaten Batola ini.

Sasaran pertama yang mereka jumpai adalah para pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di kiri kanan jalan pintu masuk hingga ujung Pasar Baru Marabahan. Selain itu yang turut menjadi sasaran penertiban adalah pedagang yang menggunakan pick up.

Puluhan PKL yang umumnya berasal dari pedagang sayur, pedagang buah, pedagang ikan, sembako, dan lainnya ini memenuhi trotoar dan bahu jalan.

Karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, ketertiban, serta kenyamanan jual beli, para PKL itu pun diminta memindahkan barang dagangan. Mereka diperintahkan menempati lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan.

Demi menunjang kelancaran pemindahan, para pasukan Praja Wibawa ini bahkan rela membantu mengangkatkan barang-barang dagangan milik para PKL itu satu persatu.

Untungnya aksi penertiban yang dilakukan jajaran Satpol-PP Batola ini berlangsung lancar, kendati beberapa di antaranya juga ada yang mencoba menantang. Namun setelah diberi pengertian mereka pun bisa memahaminya.

Kasi Ops Satpol-PP Batola Siti Fatimah Wahidah SH serta Kasi Binwasluh Irianto SSos menerangkan, penertiban dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Kasi Binwasluh Irianto menambahkan, kawasan Pasar Baru Marabahan merupakan kawasan tertib perda.

“Menyangkut ketertiban pedagang ini telah diatur dalam Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat,” terangnya.

Nang/IB

Bagikan:

Iklan