infobanua.co.id
Beranda Nunukan Sekda Nunukan Buka Kegiatan Ekspos Rencana Tata Ruang Desa Atap dan Desa

Sekda Nunukan Buka Kegiatan Ekspos Rencana Tata Ruang Desa Atap dan Desa

Nunukan, infobanua.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Serfianus mewakili Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid membuka kegiatan Ekspos Rencana Tata Ruang Desa Atap dan Desa Setabu Kabupaten Nunukan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Bupati Nunukan dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov. Kalimantan Utara Edy Suharto, Advisor GIZ Propeat Amiruddin, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Nunukan, Camat Sembakung, Camat Sebatik Barat, Kepala Desa Atap, Kepala Desa Setabu, dan UPT KPH Nunukan, Selasa (15/11/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nunukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan bekerjasama dengan GIZ Propeat. GIZ Propeat ini merupakan satu kegiatan kerjasama antara Pemerintah Jerman dan Pemerintah Indonesia, untuk di Provinsi Kalimantan Utara GIZ Propeat ini lebih fokus kepada isu lahan gambut dan mangrove”.

Sebelum membuka secara resmi kegiatan tersebut, Sekda Kabupaten Nunukan, Serfianus menyampaikan sambutan Bupati Nunukan bahwa, penyusunan RTRD (Rencana Tata Ruang Desa) harus dilakukan secara partisipatif, dimana pada proses tersebut dapat memberi ruang yang sebesar- besarnya bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan”.

“Dengan menampung berbagai masukan dari berbagai pihak, maka harapannya, Rencana Tata Ruang Desa (RTRD) yang disusun akan benar- benar memberikan gambaran secara utuh tentang kondisi desa”, ujar Serfianus.

Menurut Serfianus, dikarenakan wilayah Kabupaten Nunukan berada di wilayah perbatasan sehingga banyak aturan- aturan yang mengatur tata ruang Kabupaten, Kota, Provinsi, ada di BNPP.

“Karena kita menyusun rencana tata ruang desa, khusus daerah yang berada di wilayah perbatasan yaitu Kecamatan Sebatik Barat. Kecamatan Sebatik Barat ini merupakan salah satu yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, jadi sesuai kewenangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Karena yang menangani permasalah perbatasan ini di bawa Badan Nasional Pengelolan Perbatasan (BNPP) kurang lebih ada 18 Kementerian. Ada fungsi pertahanan keamanan, fungsi sosial ekonomi di kawasan yang berkepentingan strategis nasional yang harus kita akomodir di dalam penyusunan draft tata ruang Desa Setabu”, kata Serfianus.

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov. Kalimantan Utara Edy Suharto dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sangat mengapresiasi kegiatan yang diprakarsai oleh GIZ Propeat.

“Kawasan hidrologis gambut banyak terdapat di Kab. Tanah Tidung dan Kab. Nunukan, dimana pemanfaatan ekosistim oleh masyarakat masih terbatas. Sebagian besar komoditas yang diusahakan adalah komoditas dari lahan kering dengan praktek pengolahan lahan yang dilakukan antara lain dengan pembakaran kemudian dengan rekayasa lahan, serta pembuatan gundukan tegalan”, ungkap Edy.

Lanjut Edy Suharto, sesuai dengan Undang- undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan bahwa tata ruang itu bukan hanya kewenangan Pemerintah Pusat , Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten tetapi secara khusus di dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014, khususnya pada pasal 84 disebutkan bahwa Desa juga harus memiliki tata ruang desa.

“Tata ruang desa itu memberikan gambaran tentang beberapa aspek, misalnya tentang potensi, kemudian tentang aset desa, kemudian tentang kawasan desa yang patut untuk dikembangkan. Mengapa tata ruang desa perlu, karena sebagai rujukan di dalam desa dalam menyusun RPJM Desa, kemudian menyusun RKP Desa, maupun kegiatan-kegiatan lainnya di desa”, ungkap Edy.

(Yuspal Hms).

Bagikan:

Iklan