Categories: Barito Kuala

Sekda Batola Sarankan Dugaan Penyerobotan Lahan Desa Simpang Arja Dimusyawarahkan

Marabahan, infobanua.co.id – Sejumlah pengunjuk rasa nampak padati jalan depan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) sambil membentangkan spanduk berisi tuntuan pengusutan dugaan penyerobotan dan penjualan lahan di Desa Simpang Arja, Barito Kuala, Selasa (20/12).

Pengunjuk rasa adalah warga Desa Simpang Arja di Kecamatan Rantau Badauh, Batola yang menuntut pengusutan eks Kepala Desa (Kades) Sinar Baru. Tuntutan sendiri terjadi di pertengahan 2011, ketika eks Kades Sinar Baru berinisial AS diduga menyerobot dan menjual tanah warga Simpang Arja dengan luas tanah yang dijual tanpa sepengetahuan si pemilik berkisar 500 hektar. Tanah ini selanjutnya dijual kepada perusahaan perkebunan sawit PT Putra Bangun Bersama (PBB).

Selain eks Kades Sinar Baru, warga juga menuntut agar dilakukan pengusutan mantan Camat Rantau Badauh yang menjabat dalam periode tersebut.

“Kalau sudah terlihat indikasi penyelewengan dan korupsi, kami mendesak agar mantan kades dan camat yang terlibat segera ditindak oleh penegak hukum,” papar Husaini, koordinator pengunjuk rasa.

Selain menyuarakan aspirasi di depan Kantor Bupati Batola, perwakilan pengunjuk rasa bersama LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel juga beraudiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkipli Yadi Noor, Wakil Ketua DPRD dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti seperti surat dan kwitansi kepada Pemkab, DPRD maupun Kejari Batola,” tambah Ambia, Kepala Desa Simpang Arja.
“Juga diserahkan Surat Edaran Bupati Batola yang menyatakan tak pernah terjadi perubahan tapal batas Simpang Arja dan Sinar Baru sejak 1980,” imbuhnya.

Selain penyerobotan lahan, warga Simpang Arja juga mempertanyakan status lahan yang digarap untuk perkebunan inti maupun plasma tersebut.

“Dalam pandangan kami, perusahaan juga tidak jelas karena masyarakat pemilik lahan belum mendapat ganti rugi,” beber Ambia.

“Kemudian andai lahan yang telah digarap masuk Hak Guna Usaha (HGU), mengapa mereka tak mengonfirmasi kepada Pemdes Simpang Arja?”

Nang/IB

admin

Recent Posts

Kades Ujung Pandaran Terpilih Jadi Sekretaris Apdesi Kalteng

Sampit, infobanua.co.id – Selama tidak kurang dari satu jam, Rabu (31-5- 2023) di laksanakan Sidang…

4 jam ago

Bupati Banjar Saidi Mansyur Sampaikan Raperda Ripparda di Paripurna DPRD

Martapura, infobanua.co.id – Kabupaten Banjar memiliki potensi kepariwisataan berupa daya tarik wisata alam, wisata budaya/sejarah,…

10 jam ago

Nazhirni Resmi Dilantik Jadi Ketua Koni Batola 2022-2026

Marabahan, infobanua.co.id - Acara pelantikan dan pengukuhan pengurus KONI Kab. Barito Kuala masa bakti 2022-2026…

10 jam ago

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalsel Akan Laksanakan Sensus Pertanian 2023

Banjarbaru, infobanua.co.id - Badan Pusat Statistik Provinsi Kalsel akan mengadakan Sensus Pertanian 2023 (ST2023). Tujuan…

12 jam ago

Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten HSU Ikut Khataman Al-Quran Massal

Amuntai, infobanua co.id – Sebanyak 1.817 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)…

14 jam ago

Kadis Kominfo Bone Hadiri Kebijakan PAUD-HI dan Rakor Program Terintegrasi untuk Remaja Perempuan

BONE, infobanua.co.id - Kepala Dinas(Kadis) Kominfo dan Persandian Kabupaten Bone, H. Barham, S.T.,M.M., menghadiri Kegiatan…

15 jam ago