infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Ir Hamdam Resmi Dilantik Jadi Bupati Definitif PPU, Ini Harapan Gubernur Kaltim

Ir Hamdam Resmi Dilantik Jadi Bupati Definitif PPU, Ini Harapan Gubernur Kaltim

PENAJAM, infobanua.co.id – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor melantik Ir. Hamdam Pongrewa sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sisa masa jabatan 2018-2023, di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (28/12/2022).

Hamdam yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati selama sekitar satu tahun.

Pelantikan Hamdam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6324 23 Desember 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

Gubernur Kaltim, Isran Noor menyebut, pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

” Saya percaya saudara, dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik – baiknya, sesuai tanggungjawab yang telah diamanahi disisa masa jabatannya,” ungkap Isran saat memberikan sambutanya.

Diketahui, terlihat juga beberapa anggota DPRD PPU yang menyempatkan hadir dalam pelantikan itu, serta seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Benuo Taka dan kepala dinas daerah.

Ia berharap, disisa masa jabatan Hamdam dapat menyelesaikan apa yang menjadi tugas dan fungsinya sesuai perundang – undangan.

” Ya tentunya melaksanakan terus kegiatannya sebagai bupati di PPU,” imbuhnya.

Isran menegaskan, kepada Bupati PPU dapat berkoordinasi bersama pemerintah provinsi dan pusat dalam mensukseskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

” Bisa berkerjasama berkoordinasi dan komunikasi berbagai pihak, karena daerah itu (PPU) menjadi wilayah perhatian dan tentunya menjadi harapan seluruh bangsa agar ibu kota segera terwujud,” tandasnya.

Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim

Bagikan:

Iklan