infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Kabar Bahagia! Gaji PPK dan PPS Naik di Pemilu 2024

Kabar Bahagia! Gaji PPK dan PPS Naik di Pemilu 2024

PENAJAM, infobanua.co.id – Honor petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisioner Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Penajam Paser Utara, ditingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa meningkat signifikan

Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Adapun penyelenggara pemilu dan pilkada yang dimaksud ialah seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

KPU PPU melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia Mochamad Misran, mengatakan mengenai honorisasi bagi anggota PPK dan PPS alami kenaikan yang sangat signifikan.

Dikatakannya, sementara periode lalu honorisasi Ketua PPK sekitar Rp, 1,5 Juta dan Anggota PPK 1,3 Juta. Saat ini mencapai bagi Ketua PPK Rp, 2,5 Juta dan Anggota Rp, 2,3 Juta.

” Ya ada kenaikan, Dengan beban kerja tetap tinggi, sementara untuk KPU RI mempertimbangkan ingin meningkatkan kesejahteraan anggota tersebut,” ungkapnya ketika diwawancarai media ini Senin, (2/1/2023).

Misran juga menyampaikan dari beberapa evaluasi bersama KPU Pusat perlu adanya pertimbangan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan PPK dan PPS

Sementara untuk honor bagi PPS periode 2019 lalu bagi Ketua PPS senilai Rp, 900 ribu saat ini mencapai Rp, 1,5 juta kemudian untuk anggota PPS Rp, 850 ribu saat ini Rp, 1,3 juta.

Lantaran, dikhawatirkan ketika honor atau gaji rendah pada badan Ad Hoc, data rahasia tersebut mengalami kebocoran oleh karenanya pertimbangan tersebut diterbitkan melalui menteri keuangan.

” Jika sudah diberikan kesejahteraan kemudian masih melakukan pelanggaran yang menyalahi kode etik, maka kami lebih mudah memberikan phunisment atau hukuman kepada mereka,” tandasnya.

Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim

Bagikan:

Iklan