Disperindagkop dan UMKM HST Bantu Pelaku Usaha Memperoleh Sertifikat Halal

BARABAI-Dinas Pedagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Hulu Sungai Tengah dan Dinas Pedagangan Kalsel membantu 36 pelaku UMKM mendapatkan label halal sejak tahun 2020 sampai dengan 2022. Sedangkan saat ini jumlah IKM pangan yang ada di Kabupaten HST terdata sebanyak 2 ribu unit usaha.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perindustrian Disdag-PPK UMKM HST Akhmad Noor Djauhari, Jumat (6/1/2023). “Untuk total IKM bersertifikat halal yang sudah memperpanjang masa berlaku sertifikat halalnya ada 40 unit usaha. Target labelisasi halal sendiri, jelas Djauhari sesuai pasal 4 UU Nomor 33 tahun 2014,” katanya.
Kata Akhmad, tentang produk jaminan halal bagi pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk pangan wajib bersertifikat halal. Berlogo halal pada kemasan sebagai payung hukum bagi pemerintah yang berwenang mengaturnya.
“Mengenai percepatan label halal, terkait UU UU Cipta Kerja, dananya kami telusuri ke Pemprov Kalsel. Sedangkan untuk DIsdag HST sendiri pada 2023 ini merencanakan memfasilitasi 10 unit IKM,”katanya.
Menurut Akhmad, guna prosedur mendapatkan sertifikat halal, pemilik IKM harus mendaftar secara online melalui portal PTSP Halal, dengan syarat administrasi KTP dan NIB. Selanjutnya mengupload system jaminan produk halal (SJPH) legkap dengan semua lampiran persyaratan. Untuk yang difasitasi pemerintah daerah diberikan bimbingan untuk perbaikan tempat produksi, tata letak dan kesiapan dokumen SJPH.
Rel/hms