Nganjuk,infobanua.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nganjuk memperkenalkan aplikasi bukti potong pajak elektronik atau e-Bupot kepada seluruh OPD di Pemkab Nganjuk.Hal ini ditujukan agar seluruh OPD Pemkab Nganjuk dapat mengetahui kinerja aplikasi E-Bupot dengan baik.
Kepala BPKAD Nganjuk Kartimah menerangkan, e-Bupot merupakan aplikasi perpajakan yang berfungsi membantu pemda untuk mempermudah pembuatan bukti potongan pajak instansi.
“Instansi pemerintah wajib memotong atau memungut pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.Antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26,” terang Kartimah dalam Bimtek e-Bupot, Kamis (12/1/2023).
Kartimah menjelaskan Ditjen Pajak sekarang ini telah menerapkan kewajiban pada setiap wajib pajak untuk membuat bukti potong pajak melalui aplikasi e-Bupot.Bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik.
“Dan dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah,makanya semua OPD harus memahami dan dapat memanfaatkan aplikasi E-Bupot,” jelas Kartimah.
Kartimah mengatakan pihaknya berharap seluruh peserta bimtek e-Bupot dari OPD tersebut dapat menggunakan dan memahami aplikasi tersebut agar pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan lancar.
“Dan pembayaran pajak nanti dapat dibayar dengan lancar dan tepat waktu.Jangan sampai terlambat pelaporannya, karena keterlambatan pelaporan berpengaruh dengan bagi hasilnya dengan pemda,” tandas Kartimah.
(prs)