Categories: DPR

Paripurna DPRD Kalsel Sahkan Pembentukan Pansus Pembahas Raperda RTRW

Banjarmasin, infobanua.co.id – Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel tahun 2023-2043 kini telah memasuki tahapan selanjutnya. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang digelar pada Kamis (16/2) ini telah mensahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut untuk kemudian dibentuk Perda.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj. Mariana, S.A.B., M.M. selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat pembentukan Pansus akan dimulai di hari yang sama, setelah Rapat Paripurna. “Kami telah menyampaikan kepada Pimpinan fraksi masing-masing untuk mengusulkan perwakilannya dalam keanggotaan Pansus,” ucapnya.

Turut pula Sekda Provinsi Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. sebagai perwakilan Gubernur Kalsel mengungkapkan bahwa proses revisi Raperda ini akan melibatkan semua sektor yang kemudian akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi kembali.

“Ada mekanisme-mekanisme terkait dengan pemukiman, kemudian terkait dengan kehutanan, terkait zonasi wilayah pesisir dan kepulauan dan sebagainya. Kemudian proyek-proyek strategis di situ, ini melibatkan semua sektor, dari kementerian, lembaga terkait, ya tahap inipun kita sedang melakukan koordinasi intens dengan pihak kementerian Alhamdulillah kemarin dengan BIG terkait peta dasar Pertek sudah selesai, kemudian kehutanan sudah selesai, tahapan dengan KKP juga sedang berjalan, kemudian KLHS nanti setelah kita rapat dengan DPRD disepakati berita acara kita akan sampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi,” jelasnya.

Pembahasan Raperda ini telah dibahas sejak 2020 lalu, namun karena adanya perubahan peraturan, maka Raperda tersebut direvisi. Sesuai pedoman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dikarenakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035 ini terdapat perubahan sebanyak 30%, maka akan menjadi Peraturan Daerah baru. Kemudian pada ketentuan peralihannya akan dibunyikan untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018.

Fad/IB

infobanua

Recent Posts

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

55 menit ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

1 jam ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

1 jam ago

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

3 jam ago

Kerjasama Strategis VRITIMES dan Nusantara.co Tingkatkan Distribusi Siaran Pers di Indonesia

Jakarta, 22 Desember 2024 – VRITIMES, sebuah platform distribusi siaran pers yang berfokus pada wilayah…

4 jam ago

WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…

6 jam ago