Problematik Dana Hibah 10 Miliar Pemda Karawang, KMIK Jakarta: Pertimbangkan Skala Prioritas
Karawang, infobanua.co.id – Keluarga Mahasiswa Islam Karawang (KMIK) Jakarta, turut menyoroti pemberitaan mengenai penggelontoran dana hibah sebesar 10 miliar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Pasalnya Pemda Karawang memberikan hibah 10 miliar untuk mendukung sarana parkir di gedung polda Jawa Barat, yang dimana dana tersebut diambil dari sumber anggaran pendapatan/belanja Negara/Daerah yang seharusnya untuk pembiayaan program di dalam daerah.
Ketua umum KMIK Jakarta, Muhammad Salman Mubarak, sangat menyayangkan dana hibah yang hanya digelontorkan untuk mendukung sarana gedung parkir, ia juga menyampaikan bahwa masih banyak hal-hal mendesak memerlukan pembenahan dengan anggaran dana yang besar.
“Sangat disayangkan, padahal masih banyak hal-hal yang urgen di Kabupaten Karawang yang perlu dibenahi dan itu memerlukan anggaran yang cukup besar. Seyogyanya sebelum mengalokasikan dana hibah ke instansi luar, harusnya pemkab lebih memprioritaskan kebutuhan yang diperlukan untuk pembangunan daerah Kabupaten Karawang itu sendiri,” ujarnya.
“Jika melihat persoalan lahan parkir yang tidak memadai yang dibutuhkan oleh Polda Jabar, tidak harus jauh-jauh karena warga karawang tahu bahwa di lingkungan Polres Karawang pun untuk persoalan parkir masih belum memadai, masih banyak kendaraan yang terparkir secara tidak teratur” tambahnya.
Mahasiswa dari program studi Hukum Pidanan Islam ini juga menuturkan hal demikian itu yang seharusnya disesuaikan dengan Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2018, bahwa pemberian hibah itu bisa dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
Salman menjabarkan hal-hal yang seharusnya menjadi prioritas Pemda Karawang untuk menanggulangi kebutuhan yang perlu diperhatikan dalam daerah sebelum bertanggungjawab membantu dalam pendanaan di luar daerah.
“Dilihat dari skala prioritas, misalnya di ranah pendidikan di kab. Karawang, masih banyak bangunan-bangunan sekolah yang rusak. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Karawang, pada tahun 2022 terdapat 468 ruang kelas SD dan 163 bangunan SMP yang rusak. Kenapa dengan anggaran hibah 10 M besar tidak dialokasikan untuk mengatasi persolan itu atau ke kebutuhan yang lebih mendesak yang ada di kab. Karawang terlebih sumber dana Hibahnya dari APBD,” tutupnya.
Yadi/IB