Hakim PN Blitar Menolak Pra-peradilan Mantan Walikota
Blitar, infobanua.co.id – Sesuai jadual yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar, bahwa hari ini Rabu 22-02-2023 menggelar Keputusan Gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh Mantan Wali Kota Blitar, Moch. Samanhudi Anwar.
Akhirnya Gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh Mantan Wali Kota Blitar, Moch. Samanhudi Anwar, ditolak oleh Hakim PN Blitar.
Hakim PN Blitar, Taufik Noor Hayat, berpendapat penetapan tersangka Moch. Samanhudi Anwar sah secara hukum.
Karena dalam proses penetapan tersangka, Moch. Samanhudi Anwar telah dilakukan proses penyelidikan dan memiliki dua alat bukti.
Sehingga dengan penetapan tersangka Moch. Samanhudi Anwar oleh Polda Jawa Timur dinyatakan sah secara hukum.
“Menimbang dari segenap uraian tuntunan Hakim Pra-peradilan Pengadilan Negeri Blitar, menetapkan, pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum karena dilakukan proses penyelidikan dan sah secara hukum dan di dalam terdapat dua alat bukti,” kata Hakim PN Blitar, Taufik Noor Hayat, ketika membacakan putusan di sidang Pra- peradilan Mich. Samanhudi Anwar, Rabu 22-02-2023.
Dengan alasan tersebut, maka Pengadilan Negeri Blitar, memutuskan, Pra-peradilan Moch. Samanhudi Anwar ditolak.
Muaranya adalah Moch. Samanhudi Anwar dinyatakan tetap sebagai tersangka dalam kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Sementara itu kuasa hukum Moch. Samanhudi Anwar, Hendi Priyono, menghormati putusan Pra-peradilan Pengadilan Negeri Blitar yang menolak gugatan tersangka.
Menurut Hendi Priyono, dari awal tim kuasa hukum Moch Samanhudi Anwar tidak membawa semangat perlawanan, tapi hanya ingin menguji keabsahan dari proses penetapan tersangka Moch. Samanhudi Anwar di kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar tersebut.
“Dari awal kita bukan semangat perlawanan, tapi kita bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka. Dan salah satu pengujian kita pemohon atau tersangka belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Terkait hal tersebut memang terdapat multitafsir karena itu termuat dalam putusan MK,” kata Hendi Priyono.
Menurut Hendi Priyono, dalam proses penetapan tersangka dalam suatu kasus memang multitafsir.
Ada beberapa kasus yang mengharuskan penyidik melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, namun ada juga yang tidak.
Pihaknya menerima putusan PN Blitar yang lebih condong ke tidak perlu adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Multitafsir ini memang terus berjalan, kerena kalau kita lihat putusan pra-peradilan itu ada disparitas keputusan, ada yang mewajibkan adanya pemeriksaan calon tersangka, ada juga yang tidak dan itu yang kita uji disini,” ungkapnya.
“Dan rupanya hakim pra-peradilan Negeri Blitar lebih condong ke tidak perlu atau tidak ada keharusan pemeriksaan calon tersangka, padahal diberbagai putusan itu memang berbeda ada yang disyaratkan ada juga yang tidak,” pungkasnya.
(Eko.B).