infobanua.co.id
Beranda KALTENG Kalapas Kelas IIB, Sampit Sepakat Bekerjasama, Tandatangani PKS Dengan Disducapil Kotim

Kalapas Kelas IIB, Sampit Sepakat Bekerjasama, Tandatangani PKS Dengan Disducapil Kotim

Kalapas Kelas IIB dengan Disducapil Kotim, tandatangani surat perjanjian kerjasama. (Ist/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Masalah yang berkaitan dengan administrasi kependudukan penting sekali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit. Untuk itu antara dua instansi Kantor Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB, Sampit dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur,Sampit mengadakan kegiatan kerjasama soal kependudukan.

Ini dapat dibuktikan kerja sama tersebut dengan ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kalapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto dengan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim , Agus Tripurna Tangkasiang, Selasa (21/02).

Acara kegiatan penandatanganan PKS yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Disdukcapil, berisikan tentang Pemutakhiran dan Validasi Nomor Induk Kependudukan (NJK) serta Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sampit yang belum memilikinya.

Kalapas Kelas IIB, Sampit Agung mengatakan, bahwa sinergitas dan kerja sama ini sangat penting dilakukan dalam rangka mensukseskan program pemerintah serta keakuratan data kependudukan dari semua WBP, apalagi pada tahun 2024 akan diadakannya Pemilihan Umum yang mana dibutuhkan keakuratan data seluruh masyarakat tak terkecuali para WBP.

“Kami harus segera memperoleh keakhuratan KTP dengan dilakukannya pemutakhiran dan validasi KTP para WBP agar kedepannya tidak terjadi kendala dan semua terpenuhi salah satu haknya berupa menyalurkan hak suara dalam pemilihan umum dan hak-hak lainnya selaku warga negara,” jelas Agung.

Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang menyambut baik keinginan Kalapas Sampit, yang mana mensegerakan dilakukannya pemutakhiran dan validasi NIK dari para WBP karena hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mana seluruh warga negara diharuskan memiliki KTP sebagai salah satu bukti administrasi kependudukannya.

“Berdasarkan permohonan dari Lapas Sampit, kamipun telah melakukan pemutakhiran dan validasi NIK para WBP dan dengan adanya PKS ini akan semakin meningkatkan sinergitas antara Disdukcapil dengan Lapas Sampit.”Ungkapnya dan Kalapas Kelas IIB mengucapkan terima kasihnya kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kotim beserta jajarannya atas kerjasamanya.

Zainal.

Bagikan:

Iklan