Pemkab HSU Terbitkan PERBUP Nomor 22 Tentang Penyelenggara Satu Data
AMUNTAI, infobanua.co.id – Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia yang bertujuan mewujudkan transparansi, akuntabilitas serta mendukung pembangunan Pemerintah Daerah dan Nasional.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Melalui Badan Pusat Statistik ( BPS) selaku Pembina Data. Dinas Komunikasi, Infomatika dan Persandian (DISKOMINFO – SANDI) selaku Wali Data serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Produsen Data. Menerbitkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data.
Penerbitan yang bertempat di Mess Negara Dipa pada Selasa (21/02) itu, disaksikan langsung oleh Pelaksana tugas Asisten 1, Ade Lesmana mewakili Penjabat(Pj) Bupati HSU, Raden Suria Fadliansyah.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Asisten 1 Ade Lesmana menyampaikan, Pemerintah Daerah mengapresiasi instansi terkait yang telah melaksanakan kegiatan ini.
“Atas nama Pemerintah Daerah, Saya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada BAPELITBANG dan BPS atas terlaksananya kegiatan ini,” Tuturnya.
Menurut Pj Bupati, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam membangun komitmen antara SKPD dengan Instansi terkait
“Untuk mencapai Satu Data yang baik perlu dukungan seluruh SKPD dan Instansi terkait sesuai dengan tupoksi masing – masing,” imbuhnya.
Fai