Dipastikan Tidak Ada Jualbeli Burung Kuntul/Blekok di Aloon-aloon Kota Blitar

Blitar, infobanua.co.id – Menindak lanjuti laporan warga Kota Blitar terkait adanya dugaan aktivitas jual beli burung Kuntul atau Blekok di Aloon-aloon Kota Blitar, beberapa hari yang lalu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan oleh pelapor.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbesy, mengatakan, jajaran Satpol PP telah mendatangi Pusat Kuliner di Aloon-aloon Kota Blitar dan melakukan cross check terhadap pedagang yang diduga menjual-belikan burung Kuntul atau Blekok.
Namun setelah di check petugas, yang bersangkutan menuturkan jika burung Kuntul atau Blekok yang dia amankan tidak dijual belikan.
Ada lima ekor burung Kuntul/Blekok tersebut, jatuh dari pohon Beringin yang ada di Aloon-aloon dan tidak bisa terbang.
Sehingga oleh salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di Aloon-aloon Kota Blitar diamankan dan dipelihara.
“Setelah kami cross check ternyata tidak benar adanya aktivitas jual-beli burung Kuntul/Blekok di Aloon-aloon Kota Blitar. Kami sudah mendatangi lokasi dan ternyata burung-burung itu masih piyek atau kecil, sehingga tidak dapat terbang, karena terjatuh dari pohon Beringin, yang akhirnya dirawat oleh salah satu pedagang,” kata Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbesy, Kamis 23-02-2023.
Lebih dalam Ronny menuturkan, agar tidak menimbulkan keresahan publik, pihaknya minta agar burung Kuntul atau Blekok tersebut dilepas saja.
Karena burung Kuntul/Blekok di Aloon-aloon Kota Blitar dilindungi oleh Pemerintah Daerah.
Mengingat keberadaan burung Kuntul/Blekok tersebut, menandakan bahwa udara di Kota Blitar masih bersih dan sehat.
Selanjutnya Ronny menghimbau agar para pedagang dan warga masyarakat di sekitar Aloon-aloon Kota Blitar ikut menjaga keberadaan dan kelangsungan hidup burung Kuntul/Blekok. Jika ada yang sengaja menjual dan membunuh burung Kuntul/Blekok, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika dikemudian hari ada yang nekat menjual belikan burung Kuntul/Blekok di area Aloon-aloon Kota Blitar, akan kami sanksi sesuai Perda yang berlaku,” tegasnya.
Ronny memberikan apresiasi terhadap warga yang kritis dan telah melapor ke Pemerintah Kota Blitar.
“Jika warga masyarakat merasa resah terhadap suatu hal, maka bisa langsung melapor ke Pemkot Blitar atau ke media sosial resmi Satpol PP Kota Blitar,” pungkasnya.
(Eko.B).