infobanua.co.id
Beranda Berita Masyarakat Pemilik Kebun Plasma di Perusahaan Korindo Group Bak Sapi Perah

Masyarakat Pemilik Kebun Plasma di Perusahaan Korindo Group Bak Sapi Perah

Hendrikus Mahuze pemilik kebun plasma 14 ribu hektar.

Boven Digoel, infobanua.co.id – Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Di dalam Permentan, disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil.

Namun berbeda dengan pihak perusahaan Korindo, dimana mereka memilih untuk meminta uang cash kepada masyarakat atas telah dibangunnya kebun plasma tersebut.

“Adapun cara yang dilakukan adalah menjebak saya. Dikatakan kepada saya akan menjadi nasabah BNI, namun kenyataannya setibanya di BNI saya di paksa untuk kredit sebanyak 174 milyar. Nah, uang itu akan diambil oleh orang Korindo,” ungkap Hendrikus Mahuze pemilik kebun plasma seluas sekitar 14 ribu hektar kepada media ini, Kamis (23/02).

Hendrikus Mahuze yang juga adalah Ketua Koperasi Ezid Kiwab Bersatu mengatakan adapun persyaratan-persyaratan melakukan kredit ke BNI telah disiapkan sebelumnya oleh pihak perusahaan. Di mana pihak BNI menjelaskan kepada pemilik kebun plasma pinjaman tersebut berdurasi 35 tahun. Di mana perbulannya masyarakat pemilik kebun plasma harus mengangsur lebih dari satu miliar. Jika dikalkulasikan maka beban yang harus ditanggung oleh pemilik kebun plasma hampir mencapai 1 triliun.

“Pada awalnya saya sempat menolak dan perbincangan kami cukup alot. Namun pada akhirnya saya harus mengiyakan agar kebun plasma tersebut dapat diserahkan kepada saya dan saya kelola,” lanjutnya.

Ia menjelaskan adapun keterpaksaan tersebut dikarenakan pihak perusahaan mengatakan hal tersebut telah tertuang pada MOU yang telah tertanda tangani. Di mana MOU tersebut ditandatangani pada sekitar tahun 2012. Namun yang mengherankan masyarakat pemilik kebun plasma merasa tidak menandatangani MOU tersebut.

“Yang saya tanda tangani cuma berkas atas penyerahan uang Permisi membuka lahan saya sebanyak satu miliar lebih,” imbuhnya.

Untuk perlu diketahui bersama pada waktu itu wilayah kabupaten Boven Digoel masih sebuah wilayah distrik. Jadi sudah tentu MOU tersebut ditandatangani oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke.

“Tapi saya tidak terima dengan hal ini, jujur saya sudah tidak sanggup untuk menyicil anggsurannya dan sudah semestinya perjanjian harus diubah dengan sesegera mungkin,” pintanya.

Ia juga mengatakan bahwa pihak PT korindo tidak pernah memberikan kompensasi atau ganti rugi atas dibukanya lahan mereka sebagai lahan sawit.

“Lahan saya yang seluas sekitar 14 ribu hektar ini dibuka pada tahun 2012 oleh pihak perusahaan, nah kami tidak pernah mendapatkan sepeserpun uang ganti rugi atas lahan kami yang dibuka. Adapun uang yang kami terima hanyalah uang permisi yang tadi saya sebutkan sebesar 1 miliar lebih,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat melihat hal ini serta benar-benar berpihak kepada masyarakat. Pasalnya kebun plasma dirancang di era Orde Baru, tujuannya memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan sehingga mereka turut menikmati hasil kebun dan mengangkat perekonomian.

(Linthon)

Bagikan:

Iklan