infobanua.co.id
Beranda DPR Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Edukasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Mandingin

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Edukasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Mandingin

Athaillah Hasbi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah

Barabai, infobanua.co.id – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi, menyampaikan pentingnya pemerintah wajib melindungi anak-anak dan menurunkan angka stunting melalui pemenuhan gizi dan kegiatan posyandu.

Hal tersebut disampaikan Athaillah Hasbi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah pada hari Kamis (24/2).

“Adapun isi dari peraturan daerah tersebut diantaranya Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha mempunyai kewajiban melindungi, anak-anak dan turunkan angka stunting melalui pemenuhan gizi dan aktifkan kader posyandu. ” Kata Athaillah Hasbi politisi partai Golongan karya (Golkar) Kalsel ini.

Dengan peserta sebanyak 100 orang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat desa, BPD, ibu-ibu PKK, kader Posyandu, dan Karang Taruna.

Peserta yang hadir memberikan tanggapan terkait pentingnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Mereka menyebut bahwa Perda Kalsel nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah terbentuk berdasarkan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, UU nomor 35 tahun 2014.

Mereka juga mengungkapkan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan kongkuren pemerintah yang punya 6 urusan/ program.

Selain itu Muhammad Aini, S. Sos, UU nomor 23 tahun 2004 tentang PDKRT menurutnya juga dianggap penting untuk mencegah terjadinya KDRT, melindungi korban dan menindak pelakunya.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemdes, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.” Ungkapnya.

Kepala Desa Mandingin, yang diwakili Pangerak Syarifullah, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan memberikan apresiasi serta terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh anggota DPRD Athaillah Hasbi dalam memberikan pemahaman tentang produk hukum daerah kepada masyarakat desa Mandingin Kecamatan Barabai.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan