Kuala Kapuas, infobanua.co.id – Kepala Handel 2 Ali Bakran salah satu,tokoh masyarakat Desa Sei Pitung,Kecamatan Kapuas Barat,Kabupaten Kapuas,Kalteng.Menuding pihak Kopersasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera (KJP-CPS) yang berkantor di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).tersebut.Bahwasanya sejak tahun 2013 silam tidak pernah sepeserpun memberi hak warga masyarakat yang sebagai pemilik lahan binaan Kjp-Cps banjarmasin ini.
Ali sapaan akrabnya membeberkan,hampir ratusan warga masyarakat pemilik lahan kebun sawit dalam areal Handel 2 Sei Pitung dengan pihak Kjp-Cps Banjarmasin tersebut,pada awalnya sepakat untuk pengelolaan kebun sawit milik warga masyarakat Sei Pitung.Dengan mekanisme melalui Plasma dibawah naungan pihak Kjp-Cps Banjarmasin,Yang nantinya pembagian Plasma tersebut ,dengan itung-hitungan per 50/50 Persen antar kedua belah pihak.’Jelas Kepala Handel 2 Desa Sei Pitung pada Media ini.Senin 27 Februari 2023.
Ali Bakran menyebutkan,seiring berjalannya waktu hingga detik ini pihaknya belum pernah menerima sepeser pun dari hasil plasma yang dijanjikan oleh pihak Kjp-Cps Banjarmasin.Parahnya lagi lanjut Kepala Handel 2 Sei Pitung,lahan milik puluhan warga masyarakat Sei Pitung ini,yang berlokasi diareal Handel 2,sudah diterbitkan Surat Hak Milik (SHM) atau dengan kata lainnya Seetifikat yamg telah dikeluarkan pihak Badan Pertanahan Nasiinal (BPN) Kapuas.
Ironisnya penerbitan Sertifikat (SHM) itu,tanpa sepengetahuan warga yang memiliki lahan kebun sawit dalam wilayah Handel 2 Sei Pitung.Padahal seluruh pemilik lahan yang di SHM kan oleh pihak Kjp-Cps Banjarmasin itu.Juga memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang telah diketahui oleh, Pemerintah setempat.Kook bisa pihak BPN Kapuas,menerbitkan Sertifikat atau SHM tanpa adanya Verifikasi data Admistrasi maupun fakta dilapanagan,pertanyaannya ada apa dengan BPN Kapuas??Ucap Pria Paruh baya ini dengan mimik wajah kecewa.
Sejatinya urai Kepala Handel 2 Sei Pitung,pihak jajaran BPN Kapuas,mengkoordinasi dengan pihak warga selaku pemilik sah lahan tersebut.Dikarenakan hal tersebut sangat penting dilakukan jajaran BPN Kapuas,Untuk mempalidasi ke,Akuratan data yang diajukan oleh pihak Kjp-Cps Banjarmasin,terutama dalam hal pengajuan Kepemilikan SHM tersebut.Dituturkan Ali nyatanya ada segelintir milik warga masyarakat handel 2 Desa Sei Pitung yamg belum membebaskan areal lahan kebun sawitnya bahkan tidak pernah menjual lahan kebun sawit tersebut kepihak KJP-CPS Banjarmasin.
Maka dari itu saya pribadi dan atas nama kepala Handel 2 Desa Sei Pitung,memohon kepada para pemangku jabatan dan penegak hukum khususnya di Kabupaten Kapuas,kira sudi membantu kami rakyat jelata dalam hal penyelesaian Hak-hak kami yang nota bene semenjak 2013 hingga detik ini belum merasakan pembayaran daru pihak KJP-CPS Banjarmasin tersebut.’Tandas Ali Bakran (Angga)
Surabaya - Buku legendaris "How to Win Friends and Influence People" karya Dale Carnegie kembali…
Oleh: Theo Yusuf Ms, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan SMSI “DAN saudara-saudara mengetahui bahwa Kemerdekaan…
Padang, infobanua.co.id – Mahasiswa Program Studi Psikologi Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang melaksanakan kegiatan sosialisasi…
infobanua.co.id - Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, didampingi Sekretaris…
Jakarta, 26 Desember 2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terkemuka di Asia Tenggara, resmi…
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, secara rutin melaksanakan kegiatan donor darah sebagai…