Kuala Kapuas, infobanua.co.id – Carut marut terkait legalitas resmi kepemilikan lahan kebun sawit,yang terjadi dalam Wilayah Pemerintah Desa Sei Pitung,Kecamatan Kapuas Barat,Kabuppaten Kapuas,Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).Menimbulkan Polemik bagi warga masyarakat Sei Pitung,selaku pemilik lahan kebun sawit.Dalam kawasan Handel 2 Desa Sei Pitung dengan jumlah luas lahan sekitar 125 Hektar dari total lahan 250 Ha.
Jika menilik dari jumlah 103 anggota sebagai pemilik sah lahan kebun sawit atas nama warga masyarakat Desa Sei Pitung.Sesuai bukti Surat Pernyataan Tanah (SPT),yang di keluarkan oleh Pemerintah Setempat.Maka suatu hal yang mustahil bisa diterbitkan Sertifikat atau SHM tanpa adanya persetujuan atau transaksi jual beli lahan kebun sawit milik warga masyarakat handel 2 Desa Sei Pitung,dengan pihak KJP-CPS Banjarmasin selaku pengelola Inti Plasma kebun sawit milik warga handel 2 tersebut.”Ungkap Ali Bakran Kepala Handel 2 Sei Pitung pada Media ini,Selasa 28 Februari 2023.
Anehnya lagi tutur Kepala Handel 2 Sei Pitung,Sertifikat atau SHM yang diterbitkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas,ini Nama yang tercantum dalam Sertifikat atau SHM tersebut,tidak sesuai Nama yang termaktub dalam SPT milik warga masyarakat Handel 2 Desa Sei Pitung.
Padahal beber Ali lokasi lahan yang di SHM oleh pihak KJP-CPS Banjarmasin ini,adalah lahan milik warga masyarakat yang sudah ada SPT dari Pemerintah setempat yakni dalam kawasan Handel 2 Desa Sei Pitung.Aneh tapi nyata hal ini lah yang saat ini terjadi menimpa warga masyarakat Desa Sei Pitung.Sertifikat atau SHM yang diterbitkan pihak BPN Kapuas,sangat bertolak belakang dengan fakta dan bukti nyata dilapangan Yang Notabene lahan kebun sawit di SHMkan oleh KJP-CPS Banjaramsin, itu adalah milik sah warga Handel 2 Sei Pitung,dengan bukti kepemilikan lahan kebun sawit yaitu dasarnya SPT yang dikeluarkan oelh Pemerintah setempat.”Jelas Ali Bakran
Kami berharap sambung kepala handel 2 Sei Pitung,pihak KJP-CPS Banjarmasin,agar secepatnya melakukan pembayaran hak warga masyarakat,sesuai kesepakatam awal dalam pembagian Plasma.Begitu juga dengan Sertifikat atau SHM yang telah diterbitkan pihak BPN Kabupaten Kapuas,juga segera diselesaikan oleh pihak menejemen KJP-CPS Banjarmasin.Jika permasalahan ini tak kunjung selesai,maka saya pribadi dan mewakili warga masyarakat pemilik lahan kebun sawit,Handel 2 Sei Pitung,akan menempuh jalur Hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negeri tercjnta ini.”Pungkas Kepala Handel 2 Desa Sei Pitung.
(Angga)
Jakarta, 23 Desember 2024 - Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi signifikan…
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…